Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu

Reporter : -
Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu
Konpers kasus penyelundupan Sabu di Teluk Palu
advertorial

Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin (18/11/2024).

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Sri Lestari Pujiastuti mengatakan pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.00 WITA pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu. Menindaklanjutinya, dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai. Berujung kandas, kapal pelaku pun ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu.

Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada pukul 05.00 WITA (18/11), tim gabungan menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N. Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram.

Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

“Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, berinisial A,” jelas Sri.

Kini seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut, beberapa alat komunikasi serta ketiga pelaku telah diserahterimakan Bea Cukai ke BNN. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

“Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat guna melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkotika. Kami siap bekerja-sama dan berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal,” tutup Sri. (*)

Editor : Bambang Harianto