Karantina Sulawesi Utara melalui satuan pelayanan Pelabuhan Bitung berhasil menahan 3 ekor burung liar berjenis jagal papua Cracticus cassicus dan 2 ekor jagal hitam Cracticus quoyi. Kegiatan ini melalui sinergitas pengawasan bersama BKSDA Sulut, Pelni Bitung, Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, KSOP, dan KPPP Pelabuhan Bitung terhadap KM. Labobar rute Nabire - Jayapura - Serui - Manokwari - Sorong - Ternate - Bitung.
Turun langsung dalam pengawasan tersebut, Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara yang sebelumnya mendapat informasi dari BKSDA Sulut melalui Ketua Tim Karantina Hewan terkait adanya dugaan penyelundupan satwa liar dalam KM Labobar dari Nabire, Provinsi Papua Tengah. Benar saja, saat tim gabungan melakukan penelusuran dalam kapal, burung jagal papua dan jagal hitam tersebut berhasil ditemukan di dalam dek 6 kamar penumpang.
Baca juga: Jual Burung Dilindungi, 3 Orang Divonis Penjara di Pengadilan Negeri Gresik
“Tindakan penahanan terhadap 5 ekor burung ini dilakukan karena burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada pejabat karantina daerah asal dan juga tidak disertai surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SAT-DN) dari BKSDA daerah asal untuk kepentingan peintasan satwa liar keluar dari daerah asal tersebut dengan tujuan Madura, Jawa Timur,” tambah Wayan.
Baca juga: Polres Sragen Ungkap Kasus Pencurian Burung Murai di Karangmalang
Selain berhasil mengamankan barang bukti, tim juga mengamankan 3 orang pemilik barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diturunkan dari kapal, burung-burung tersebut langsung diserahterimakan pada BKSDA Sulut selaku pihak berwenang.
Baca juga: Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Pencurian Burung di Perum Yukum Jaya
Atas keberhasilan penggagalan aksi pengelundupan tersebut, Wayan sangat mengapresiasi kerjasama yang solid dari seluruh tim BKSDA Sulut, Pelni Bitung, Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, KSOP, dan KPPP Pelabuhan Bitung yang bertugas. (eka)
Editor : S. Anwar