Jual Burung Dilindungi, 3 Orang Divonis Penjara di Pengadilan Negeri Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Akuun Facebook Kenne Thok yang menjual satwa yang dilindungi
Akuun Facebook Kenne Thok yang menjual satwa yang dilindungi
grosir-buah-surabaya

Tiga orang, yaitu M Ridwan, Suriyanto, dan Ahmad Muharom, menjalani hukuman pidana penjara setelah terbukti menjual satwa yang dilindungi jenis burung. Pidana penjara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 April 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 15 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Para Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 15 hari,” isi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

M Ridwan, Suriyanto, dan Ahmad Muharom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan melanggar Pasal 40 A ayat 1 huruf d  Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo. Pasal II ayat (8) beserta Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1 / 6 / 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terungkapnya kasus jual  beli burung sebagai satwa yang dilindungi ini, berawal pada Senin, 20 September 2025, M Ridwan membongkar kiriman burung dari Bambang (daftar pencarian orang/DPO) dengan jenis burung Rio rio sejumlah 190 ekor, Pleci sejumlah 312 ekor, raja perling sejumlah 5 ekor, Serindit Sulawesi sejumlah 89 ekor, serindit paruh merah sejumlah 71 ekor, perkici kuning gelap sejumlah 57 ekor. Pembayaran akan dibayar oleh M Ridwan disaat burung sudah laku. 

Dalam memperdagangkan jenis satwa yang dilindungi jenis burung tersebut, M Ridwan dibantu oleh Suriyanto dan Ahmad Muharom. Burung dari Bambang dipindah ke dalam sangkar besi.

Burung-burung tersebut dipisahkan berdasarkan kondisinya. Burung yang terlihat sakit, akan diberikan obat Super N dan Vita Chicks, dan dipindahkan dari packing keranjang buah ke kandang besi.

Setelah itu, burung-burung yang masuk satwa dilindungi tersebut diperjual belikan melalui media social Facebook dan Whatsapp.

M Ridwan menjual satwa dilindungi jenis burung kepada Rohim sebanyak 4 kali yaitu :

- Pada 30 Juli 2025 menjual burung jenis Serindit Sulawesi, Serindit Paluh merah dan perkici kuning gelap dengan transaksi sebesar Rp 8.960.000 ;

- Pada 11 Agustus 2025 menjual burung jenis Serindit Sulawesi dengan transaksi sebesar Rp 10.965.000.

- Pada 22 September 2025 menjual burung jenis Serindit Sulawesi, Serindit Paruh merah dan perkici kuning gelap dengan transaksi sebesar Rp 18.000.000 ;

- Rencana untuk penjualan tanggal 01 Oktober 2025 dengan pesanan burung jenis serindit Sulawesi sejumlah 75 ekor dengan taksiran harga Rp 6.000.000. Untuk transaksi keempat barang akan dikirim ke Rohim, tetapi tidak jadi dikarenakan M Ridwan sudah diamankan aparat penegak hukum.

M Ridwan menjual burung dengan harga Serindit Sulawesi sebesar Rp 80.000 per ekor, Serindit Paruh Merah sebesar Rp 110.000 per ekor, Perkici kuning gelap sebesar Rp 300.000 per ekor.

Burung yang dibeli oleh Rohim, dikirim menggunakan bus dari Terminal Bungurasih Surabaya ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta.

M Ridwan selain menjual secara langsung, juga dibantu oleh Suriyanto dan Ahmad Muharom.

Terdakwa II Suriyanto dan Terdakwa III Ahmad Muharom juga membantu Terdakwa I M. Ridwan untuk memelihara satwa yang dilindungi jenis burung tersebut dengan cara memindahkan serta memisahkan burung-burung yang baru datang sesuai dengan kondisi burung-burung tersebut selain memberi makan juga untuk burung yang saksi di berikan obat Super N dan Vita chicks.

Bahwa dalam mejual satwa yang dilindungi jenis burung Terdakwa I M. Ridwan juga membuat Group Whatsapp dengan nama Burung lovebird untuk memanipulasi pihak pemilik rekening Bersama raden Ayu dengan tujuan agar transaksinya seolah-olah transaksi satwa dengan status dilindungi.

Suriyanto selain membantu dalam merawat serta memelihara burung yang dilindungi, juga menjual satwa yang dilindungi jenis burung tersebut melalui media social Facebook dengan akun bernama Ryan Refriansyah dan menggunakan akun Whatsapp nomor 082142060409.

Pada 30 September 2025, ada seseorang yang mengaku bernama Gilang menghubungi Suriyanto melalui inbox messenger Facebook dan berlanjut ke chat Whatsapp. Suriyanto menjual burung jalak Rio rio sebanyak 24 ekor dengan harga Rp 80.000 per ekor dan 2 ekor serindit paruh merah dengan harga Rp 215.000.

Setelah dilakukan packing, satwa yang dilindungi jenis burung tersebut dikirim ke Terminal Purabaya/Bungurasih sesuai dengan perintah Gilang untuk menghubungi supir Bus yang sudah dipesan oleh Gilang.

Suriyanto juga menjual burung perkici kuning gelap milik M Ridwan dengan harga Rp 380.000 sampai dengan harga Rp 390.000 untuk harga grosir. Sedangkan untuk eceran dengan harga Rp 400.000 sampai dengan Rp 410.000. 

Burung Serindit Sulawesi dijual dengan harga Rp 90.000 sampai dengan Rp 95.000 untuk harga grosir. Untuk burung Serindit paruh merah dengan harga Rp 215.000 untuk harga grosir. 

Pembayarannya menggunakan aplikasi Dana atas nama Suriyanto. Suriyanto mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per ekor.

Begitupun dengan Ahmad Muharom. Selain memelihara dan merawat satwa yang dilindungi berupa burung, Ahmad Muharom juga bertugas untuk menjual burung dengan menggunakan akun Whatsapp. Ahmad Muharom bergabung Group Whatsapp dengan nama “grosir burung dan Eceran Indonesia” dan akun Facebook dengan akun “Kenne Thok”.

Untuk transaksi penjualan burung, Ahmad Muharom menggunakan rekening BCA atas nama Muhammat Burhanudin. Ahmad Muharom mendapatkan keuntungan yang dinikmati sendiri.

Ahmad Muharom menjual satwa yang dilindungi jenis burung dengan penjualan minimal untuk grosir sebanyak 5 ekor dan juga secara ecer. Harga burung perkici kuning gelap dengan harga Rp 340.000 sampai dengan Rp 350.000 untuk harga grosir. Sedangkan untuk harga ecer seharga Rp 400.000 sampai dengan Rp 450.000.

Untuk burung serindit Sulawesi dijual dengan harga Rp 70.000 sampai dengan Rp 80.000. Burung serindit paruh merah dengan harga Rp 180.000 sampai dengan Rp 190.000 untuk harga grosir. Sedangkan harga eceran Rp 220.000 sampai dengan 250.000 per ekor.

Untuk jenis burung serindit Sulawesi dan burung serindit paruh merah, Ahmad Muharom hanya menjual secara grosir tidak menerima eceran.

Ahmad Muharom menjual burung yang dilindungi ke wilayah Solo, Jawa Tengah, Bandung, dan juga pernah mengirimkan burung yang dilindungi kepada Zakaria yang beralamat di Krian, Kabupaten Sidoarjo.

M Ridwan, Suriyanto, dan Ahmad Muharom, dalam memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan / atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 /2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLH/SETJEN/KUM.6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, jenis-jenis burung sebagaimana point 17 tercantum pada lampiran peraturan Menteri tersebut di atas, yaitu :

Nomor urut 594 tercatat jenis burung perkici kuning gelap (trichoglossur meyeri).

Nomor urut 554 tercatat jenis burung Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus).

Nomor urut 549 tercatat jenis burung Serindit Paruh Merah (Loriculus exilis).

M Ridwan, Suriyanto, dan Ahmad Muharom memiliki 56 ekor perkici kuning gelap (Trichoglossus Meyeri) dalam keadaan hidup, 75 ekor serindit Sulawesi (Loroculus Stigmatus) dalam keadaan hidup, 68 ekor Serindit Paruh Merah (Loriculuc Exilis) dalam keadaan hidup, tanpa ijin dari pihak yang berwenang. (*)