Oknum Perangkat Desa Plabuhan Intimidasi Wartawan Sambil Bawa Nama Organisasi Advokat

lintasperkoro.com
Sumur sibel/pantek di Dusun Gembyang

Sejumlah warga Dusun Gembyang, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mengeluhkan proyek desa yang dikerjakan perkiraan pada tahun 2021. Menurut seorang warga, sumber pembangunan sumur Sibel/Pantek dengan anggaran berasal dari corporate social responsibility (CSR) yang dihibahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Plabuhan oleh Asosiasi Perusahaan di Kabupaten Jombang jadi polemik yang tak terselesaikan sampai sekarang. Hal itu dikarenakan lokasi pembangunan berada di atas lahan milik pribadi perangkat Desa Plabuhan.

Tim SO menggali informasi kepada salah satu pejabat Pemdes Plabuhan. Salah satunya kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sugriwo. Informasi yang digali diantaranya kapan sumur sibel/pantek diajukan, waktu realisasi pengerjaannya, dan dasar anggarannya.

“Benar. Sumur sibel yang dekat dengan kandang tersebut merupakan tanah milik Kasun Gembyang. Dasar anggaran mendapat hibah dari Asosiasi 22 Perusahaan yang ada di Kota Jombang. Kalau tidak salah dapat bantuan mesin pompa dan perpipaan dari Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) Kabupaten Jombang. Waktu itu saya tidak mengetahui secara pasti mengenai dasar pengajuan anggaran tersebut karena BPD hanya mengetahui atas dasar anggaran Dana Desa saja,” ujar Sugriwo, Kamis (23/5/2024).

“Memang benar warga Dusun Gembyang sudah lama menanyakan status sibel/pantek yang bertempat di tanah milik Pak Kasun (Santoso). Jauh dari opini warga, dulu saya dan Pendamping Desa kerap mengingatkan untuk segera menyelesaikan legal administrasi peralihan hibah ke desa. Karena menyangkut asas prinsip aset desa haruslah beralih pada aset desa lebih dulu. Bukan sekali dua kali. Saya selaku Ketua BPD mengingat pada jajaran Pemdes Plabuhan untuk segera membuat akta hibah,” tambahnya.

“Realisasi dan peresmian/penyerahan sumur sibel waktu masih kepemimpinan mantan Kades kami yang sebelumnya ini. Setahu saya waktu itu bukan dokumen hibah yang diberikan, melainkan persetujuan bagi hasil,” tutup Sugriwo.

Setelah dari kediaman Ketua BPD, Tim SO lanjut ke Kantor Desa Plabuhan hendak menemui Kepala Desa (Kades). Tim disambut oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Plabuhan yang menyampaikan bahwa Kades ada di kantor. Kurang lebih 20 menit Tim SO menunggu, tapi Kades Plabuhan tak kunjung menemui. Lalu tiba-tiba, Sekdes tanpa pamit meninggalkan Tim SO begitu saja. Tak lama kemudian sekitar jam 14.00 WIB, Kasun Gembyang, Santoso, datang menanyakan keperluan Tim SO.

Santoso naik pitam saat diwawancari oleh wartawan. Bahkan, wartawan mendapat intimidasi dari Santoso sambil menyebut gelar sarjana hukumnya beserta bawa nama organisasi advokat yang diikutinya.

Beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan kepada Kasun Gembyang ialah lokasi sumur sibel/pantek. Sebab, ada banyak kejanggalan dari pembangunan sumur sibel/pantek. Karena dari prasasti yang dipasang, tidak disebutkan tahun anggaran dan penyerahan, tidak disebutkan luasnya, dan juga tidak disebutkan pula sumber anggaran yang didapat, apakah dari Dinas Perkim Jombang atau dari Dana Desa.

Pertanyaan lain dari Tim SO ialah legal akta hibah yang selama ini belum ada dan belum pernah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) berdasarkan pengakuan Ketua BPD, PD, dan Sekdes. Pada tahun berapa perencanaan anggaran sampai penyerahan submersible/sumur sibel.

“Apa yang disampaikan warga itu tidak benar. Saya sudah berkorelasi bersama desa. Gelar saya SH (Sarjana Hukum). Saya tahu aturan, apalagi saya seorang Advokat dan paham hukum. Bukti hibah itu ada. Cuma waktu itu masih dalam perjanjian hibah bawah tangan. Dan sewaktu ada PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), saya ikutkan tidak bisa. Kalau saya ngurus sendiri dari mana uangnya. Kekurangan dana CSR ini pun waktu itu saya pernah Musdeskan dengan warga saya. Hasilnya, anggaran swakelola yang bersumber dari diri saya sendiri dan atas tanah ini milik orang tua saya,” ujarnya dengan lantang.

“Penyerahan sibel seingat saya pada tahun 2019/2021. Waktu itu juga dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha yang tertulis di prasasti, juga dihadiri dinas Perkim, Bapenda, dan Dinas Pertanian. Kami berikan juga salinan bukti hibah bawah tangan pada Asosiasi dan dinas terkait. Secara pengelolaan, saya serahkan pada Poktan Dusun sini. Korelasinya bagi hasil untuk kebutuhan perawatan dan listrik,” ujar Santoso.

Prasasti sumur sibel di Dusun Gambyang

Keterangan yang disampaikan Santoso berbanding terbalik dengan keterangan Sekdes dan Mantan Kades Plabuhan yang disampaikan pada Rabu (22/5/2024). Keduanya kompak  menyampaikan bahwa selama ini belum ada pernyataan persetujuan hibah kepada Desa Plabuhan. Yang ada hanya pernyataan persetujuan bagi hasil.

"Mengenai dana CSR waktu itu memang Pemdes mengetahui sebagai pengajuan permohonan proposal," kata Mantan Kades Plabuhan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru