Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon Bikin Proyek Fiktif Pembangunan Gedung TK
Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendalami alokasi anggaran Dana Desa untuk proyek fiktif berupa pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kota Pasuruan. Terlapor berinisial HM Sugiarto (57 tahun), mantan Kepala Desa (Kades) Kedawung Kulon.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, dari hitungan berdasarkan audit, kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut lebih dari Rp 160 juta.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal
Dijelaskan Kapolres Pasuruan Kota, dugaan proyek fiktif terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Pemerintah Desa Kedawung Kulon yang dipimpin Sugiarto mengalokasikan anggaran pembangunan Gedung TK PKK 2 di Dusun Joyomulyo. Besarannya Rp 217.015.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD).
Kemudian pada 14 November 2019, anggaran untuk pembangunan gedung TK direalisasikan 74,12% atau sebesar Rp160.855.000. Meski telah direalisasikan anggarannya, tapi proyek pembangunan gedung baru TK tidak ada atau fiktif.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Lekok
Kegiatan belajar mengajar murid TK PKK 2 Kedawung Kulon dilaksanakan di ruangan perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2. Merasa ada yang tidak beres, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mulai menyelidikinya.
Dalam prosesnya, ditemukan cukup bukti dan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Empat belas saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan ditemukan peristiwa pidana berupa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Desa.
Baca Juga: Transporter BBM Melawan Polres Pasuruan Usai 6 Unit Tangki Diamankan
Beberapa modus yang dilakukan oleh Sugiarto supaya tindakannya berjalan mulus yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban dengan bukti-bukti palsu. Misalkan nota-nota pembelian material dari beberapa toko. Saat dicek oleh Penyidik, ternyata nota-nota itu adalah palsu.
Atas perbuatannya, Sugiarto disangka pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Syaiful Anwar