Anggota Polres Mojokerto Tangkap Terduga Penyalahgunaan Narkoba
Seorang sopir pick up yang sedang melintasi Jalan Raya Bypass Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto. Dia ditangkap pada Kamis dini hari, 21 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Sopir bernama Ferdinan Ade Saputra (26 tahun) ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.seberat 0,19 gram beserta alat hisap sabu atau biasa disebut bong. Pria asal Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tersebut lalu dibawa ke Mapolres Mojokerto.
Baca Juga: Pelaku BBM Ilegal di Mojokerto Tidak Terima Divonis 3 Bulan Penjara
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat anggota Satlantas sedang melakukan patroli. Lalu mendapat informasi jika ada.sopir yang membawa narkoba.
"Tadi malam terkait kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Mojokerto, yakni patroli cooling system," ujarnya, Senin (25/11/2024).
Namun, pada saat hendak dihentikan, kendaraan pikap bak terbuka itu berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Jombang. Anggota Satlantas yang bertugas saat itu berhasil mengamankan pelaku.
"Kita menemui pengendara yang berdasarkan informasi masyarakat membawa hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang," ujarnya.
Baca Juga: LKH BARRACUDA Minta Penyidik Tetapkan Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka
Selanjutnya, petugas Satlantas menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita laksanakan (tes) laboratorium-kan barang bukti yang telah disita petugas dari pengendara tersebut," katanya.
Pihaknya akan terus membasmi tindakan kriminalitas yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto.
"Kalau memang terbukti, saya sudah sampaikan tidak ada ruang untuk berlaku tindak pidana," ujarnya. (*)
Editor : Bambang Harianto