Pada hari Kamis, 6 Juni 2024, Bea Cukai Malang kembali bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai. Bertempat di Star Cafe and Resto, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, acara ini dihadiri oleh pejabat pada Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Dampit.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari. Asri menegaskan bahwasannya tujuan kegiatan ini agar dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat khususnya Komunitas Sound System terkait pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu
Hadir sebagai narasumber, Yeni Febriyati selaku Pejabat Fungsional Mahir menyampaikan Ketentuan Perundangan di Bidang Cukai serta ciri-ciri rokok ilegal. Pada kesempatan ini Bea Cukai Malang kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Acara sosialiasi berjalan dengan lancar dan para peserta sangat antusias. Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta tentang pentingnya menekan peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak negara serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai Malang dengan masyarakat setempat. (*)
Editor : Syaiful Anwar