Muhriyono, Petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, diculik orang tak dikenal pada Minggu malam, 9 Juni 2024. Muhriyono yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) dibawa paksa oleh orang tidak dikenal (OTD) yang mengaku sebagai Polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat Muhriyono makan malam, sepulang dirinya menggarap lahan. Sekira jam 19.30 WIB, tiba-tiba rumah Muhriyono dimasuki 5 orang tak dikenal.
Beberapa orang tak dikenal lainnya mengepung rumah Muhriyono. Orang tak dikenal diperkirakan berjumlah 15 orang tersebut mendatangi kediaman Muhriyono dengan menggunakan 3 mobil.
Menurut keterangan keluarga, dari 5 orang tak dikenal yang menerobos masuk, satu orang diantara mengaku sebagai Polisi. Namun anehnya dia tidak menjelaskan jenjang tugas kepolisiannya.
“Apakah Polsek Licin, Polresta Banyuwangi, ataukah Polda Jawa Timur?
Kepada Muhriyono, orang tak dikenal yang menyebut dirinya sebagai Polisi tersebut menunjukkan kertas tanpa sedikitpun memberi kesempatan yang cukup bagi Muhriyono untuk membacanya,” kata Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun.
Harun mengatakan, Muhriyono tiba-tiba digiring keluar rumah lalu dimasukkan ke dalam mobil. Sampai Senin (10/6/2024) pukul 1.00 WIB, warga Desa Pakel berada di depan Polresta Banyuwangi menanyakan keberadaan Muhriyono di Polres Banyuwangi, tetapi belum ada tanggapan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nanang Haryanto membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Muhriyono. Hal itu dilakukan setelah aparat memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Seorang kepala kepolisian apalagi di bidang reserse melakukan penangkapan berarti dua alat bukti sudah cukup," kata Nanang
Nanang mengatakan Muhriyono ditangkap lantaran dia diduga terlibat aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap sekuriti PT Bumisari Maju Sukses.
Namun, ia tak menjelaskan detail kapan dan dimana peristiwa itu terjadi.
"Jadi yang bersangkutan itu melakukan pemukulan, melakukan pengeroyokan, bahkan ada yang membacok orang yang ada di situ, terhadap orang atau sekuriti di sana, itu dilakukan oleh tiga orang," ucapnya.
Ia mengatakan tak hanya Muhriyono, polisi akan kembali menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam kasus penyerangan itu. Nanang mengatakan kasus ini berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel, antara warga desa dengan perusahaan PT Bumisari sejak 2018. Sejak ia pertama kali dilantik sebagai Kapolresta Banyuwangi Januari 2024, Nanang berusaha menyelesaikan konflik ini secara persuasi.
"Hukum tetap saya jalankan, dari awal saya persuasi juga kepada Warga Pakel iya, warga Rukun Tani iya, keduanya saya temui langsung," ucapnya.
"Intinya kami menyadarkan bahwa tanah ini, tanah negara, yang saat ini sampai 2036 atau 2035 diberikan hak guna usaha (HGU) kepada PT Bumisari, ayo kita taati," tambahnya.
Dia pun mempersilakan apabila Rukun Tani Sumberejo Pakel memang memiliki akta 1929 tentang tanah itu, maka warga boleh mengajukan gugatan secara hukum.
"Kalau teman-teman punya sertifikat 1929 ayo proses hukumkan, tapi jangan sampai merusak," ujarnya. (nang)
Editor : Syaiful Anwar