Sindikat Perdagangan Solar Ilegal di Bojonegoro Terkuak, 2 DPO
Tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah diungkap Kepolisian. Ada 5 pelaku yang ditangkap. Mereka ialah :
1. M. Shodiqin (28 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Sumberejokidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro;
Baca Juga: Penjahat Solar Bersubsidi di Kediri, Divonis 3,8 Tahun Penjara
2. Wahyu Firmansyah (45 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban;
3. Nopi Setyawan (41 tahun), warga Dusun Sendangrejo, Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban ;
4. Gunawan (44 tahun), warga Jl. Buyut Dali Jetis, Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro;
5. Muh. Gofur (35 tahun), warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Kelima pelaku jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bojonegoro (nomor perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Bjn), dan dalam sidang, diputus bersalah. Mereka divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Lima Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telag diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Wisnu Widiastuti (Hakim Ketua), dan anggotanya ialah Hario Purwo Hantoro, Achmad Fachrurrozi.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan,” kata Wisnu Widiastuti, Rabu, 23 Oktober 2024.
Vonis selama 7 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Dekry Wahyudi. Saat sidang tuntutan pada Rabu, 9 Oktober 2024, Dekry Wahyudi menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.”
Atas vonis tersebut, lima Terdakwa melakukan banding. Banding dengan nomor 1478/PID.SUS/2024/PT SBY diajukan pada Kamis, 7 November 2024, dengan Majelis Hakim Banding yang ditunjuk antara lain Bayu Isdiyatmoko (Hakim Ketua) dan anggotanya ialah Tamrin Tarigan, Bambang Utomo.
Diketahui, M. Shodiqin, Wahyu Firmansyah, Nopi Setyawan, Gunawan, dan Muh. Gofur, didakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah. Mereka bekerja sebagai karyawan dari Sdr. Luki (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik gudang penampungan Solar di Desa Semanding, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
M. Shodiqin mendapat upah dari Sdr. Luki sebesar Rp. 150.000 untuk muatan per 1000 liternya. Uang tersebut dibagi kepada Wahyu Firmansyah dan Muh. Gofur (kernet). Apabila muatan penuh 4000 liter, mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000 dibagi tiga.
Baca Juga: Aparat Gabungan TNI dan Polri Menangkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sedangkan Gunawan mendapat upah sebesar Rp 20.000 per ton saat bongkar solar dan mendapat Rp. 50.000 per tangki saat muat solar. Total upah yang diterima terdakwa Gunawan sebesar Rp. 800.000 sampai dengan Rp. 1.000.000 yang diperoleh dari Nopi Setyawan yang bertugas membagi tempat pengambilan Solar dan memberikan uang pembelian Solar kepada M. Shodiqin.
Dalam satu minggu, M. Shodikin membeli Biosolar subsidi dengan jumlah besar sebanyak 1 kali atas perintah Sdr. Luki (DPO) melalui Nopi Setyawan, dimana sebelumnya Sdr. Robi (DPO) sebagai Calo. Robi menginformasikan tentang ketersediaan Bio solar subsidi dan menyampaikan kepada operator SPBU yang melayani konsumen.
Sebelumnya Sdr. ROBI (DPO) sudah menyerahkan 20 barcode untuk pengisian bio Solar. Sementara untuk Solar yang sudah berada di tempat penampungan tersebut dijual lagi kepada pihak transportir BBM jenis solar industri.
Para terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara pada Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Robi (DPO) sebagai calo dan juga orang kepercayaan Sdr. Luki (DPO) menghubungi M. Shodiqin, menginformasikan jika ada stok BBM solar. Selanjutnya M. Shodiqin memberitahukan kepada Sdr. Luki (DPO).
Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, Sdr. Luki (DPO) menelepon terdakwa Nopi Setyawan menyampaikan bahwa stok BBM solarsudah ada. Keduanya ketemuan di warung kopi sekitar alun-alun Kota Bojonegoro, dimana saat itu Sdr. Luki (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 29.600.000 kepada Nopi Setyawan untuk membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter seharga Rp 6.800 per liter.
Pada sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Bojonegoro, Nopi Setyawan menyerahkan uang tersebut kepada M. Shodiqin dengan rincian Rp. 29.000.000 untuk pembelian BBM Bio Solar subsidi dan Rp. 600.000 untuk ongkos M. Shodiqin (sopir), Wahyu Firmansyah (kernet), dan Muh. Gofur (kernet).
Tak lama kemudian, para terdakwa bertiga berangkat menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.621.03 di Jalan Raya Diponegoro, Desa Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Disana untuk mengisi BBM Bio solar bersubsidi dengan membawa kendaraan truk tangki warna biru putih Nopol. S 8553 AE yang sudah dimodifikasi dan dibelakangnya terdapat 4 buah tandon plastik kapasitas @ 1.000 (seribu) liter serta di atasnya tertutup terpal.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karangasem
Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka telah sampai di lokasi SPBU 54.621.03. Lalu M. Shodikin menyerahkan uang sebesar Rp. 29.000.000 dan 2 buah barcode kepada Sdr. Mustaan selaku Operator SPBU. Operator melakukan pengisian BBM Bio solar subsidi dari mesin Dispenser BBM ke dalam tangki truk warna biru putih Nopol. S 8553 AE yang di belakangnya terdapat 4 buah tandon plastik.
Pada saat pengisian BBM bio solar subsidi, M. Shodiqin dan Wahyu Firmansyah mengawasi di dekat truk tangki, sementara Muh. Gofur berada di belakang truk tangki yang tertutup terpal sambil melakukan pengisian BBM Bio solar subsidi ke dalam tandon plastik dengan cara menghidupkan saklar pompa yang telah terpasang pada tangki truk, lalu memindahkan selang kedalam 3 buah tandon plastik kapasitas @1000 liter hingga terisi kurang lebih 2.500 liter.
Pada sekitar pukul 19.00 WIB, datang Yanu Wido Santoso dan Yudha Abrianto dari Anggota Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan tangkap tangan.
Setelah diinterogasi, M. Shodiqin dan Wahyu Firmansyah serta Moh. Gofur menerangkan jika Bio solar tersebut akan dibawa ke gudang penampungan BBM di Desa Semanding milik Sdr. Luki (DPO). Selanjutnya petugas Polda Jatim membawa ketiga orang terdakwa tersebut menuju ke gudang dimaksud.
Setelah sampai di lokasi gudang penampungan BBM Solar di Desa Semanding, petugas melakukan penangkapan terhadap Gunawan sebagai penjaga gudang penampungan serta terdakwa Nopi Setyawan sebagai Koordinator Lapangan.
Saat diperiksa, kegiatan Pengangkutan maupun Niaga BBM Bio solar bersubsidi tersebut tanpa dilengkapi izin usaha dan diluar harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto