Kronologi tragedi kopi sianida di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang merenggut korban berusia 14 tahun. Pelaku adalah tetangganya sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan pembunuhan berencana.
Wanita muda beranak 1 itu tak sabar menyeret langkahnya menuju sebuah bank yang tak jauh dari tempat tinggalnya di sekitar Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Perempuan berusia 26 tahun ini hendak mengganti nomor pin ATM milik Sukatmini, ibu tetangga akrab di depan rumahnya.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Dia baru menjiplak tanda tangan Sukatmini sehari lalu pada surat kuasa permohonan penggantian pin. Wanita bernama lengkap Ayu Findi Antika ini juga sudah membawa buku rekening beserta KTP atas nama Sukatmini.
Semua dokumen pribadi itu dia dapatkan diam-diam dari lemari Sukatmini. Ayu memang terbiasa masuk-keluar rumah Sukatmini, entah hanya sekadar ngerumpi atau hal lain yang tak penting.
Sebaliknya, keluarga Sukatmini selalu mengizinkan pintu rumah mereka mondar-mandir disinggahi Ayu. Sesudah pin berhasil Ayu ganti, uang Sukatmini lalu dia ambil dengan total sebanyak Rp 32 juta.
Merasa tak pernah melakukan transaksi, di lain kubu Sukatmini terkejut bukan alang kala saldo di rekeningnya tiba-tiba menyusut tajam. Sukatmini melaporkan kejadian ini kepada Polres Pacitan, kemudian.
Tahu aksinya diadukan, bangkitlah niatan Ayu untuk menghambat proses penyidikan. Dia pun membeli racun sianida (Cn) melalui lokapasar daring Lazada setelah melihat beberapa video di YouTube.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Entah iblis apa yang merasuki sukmanya, dia hendak membunuh secara acak 1 di antara keluarga Sukatmini. Ayu yakin siasat ini dapat menyendat mekanisme pemeriksaan atas kasus pencurian tersebut.
Pada pagi buta sekitar Januari 2024 kemarin itu, seperti biasanya, Ayu lalu-lalang sembari menggendong anaknya melalui pintu belakang rumah Sukatmini, yang hari itu sedang menyapu teras rumah.
Ayu tahu betul kebiasaan Tuari, suami Sukatmini, yang tiap pagi menyeduh 2 gelas kopi sachet. 1 untuk dirinya, sisanya untuk anak Tuari berinisial MRS. Melihat situasi dapur sepi, Ayu buru-buru menghampiri gelas kopi yang ditinggal sejenak oleh Tuari ke ruang depan.
Dia menuangkan serbuk sianida yang terbungkus daun. Setelah mengaduknya beberapa kali, Ayu kembali keluar rumah. Tak tahu dicampur racun, Tuari lalu membawa kopinya ke ruang depan.
Baca juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru
MRS, anak lelaki berusia 14 tahun itu, selanjutnya meminum kopi pemberian sang ayah. Namun tubuh anak sekolah menengah pertama itu roboh tak lama berselang. Badannya kejang-kejang hebat, kemudian buih keputihan terlihat mengalir dari mulut MRS.
Tuari, yang menatap sedih sang anak yang tengah tergeletak tak sadarkan diri, meminta bantuan kerabat dan warga menunu Puskesmas terdekat. Tapi nasib tak memihak Tuari. Nyawa anaknya dinyatakan hilang. Tuari dan Sukatmini melaporkan peristiwa ini ke penegak karena janggal dengan kepergian sang anak. Ayu akhirnya ditangkap setelah Kepolisian menemukan barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara).
Pada Rabu, 26 Juni 2024, JPU mendakwa Ayu dengan pasal berlapis di Pengadilan Negeri Pacitan, antara lain dengan Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jaksa mengancam Ayu dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
“Bahwa Terdakwa Ayu Findi Antika Binti Sunarianto pada hari Jumat Tanggal 5 Januari 2024 sekira jam 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Korban Muhamad Risqhi Saputra yang beralamatkan di Dusun Mekarsari, RT 005 RW 008, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum, Yusnita Mawarni. (*O
Editor : Syaiful Anwar