Bawean Menolak Terisolasi

Reporter : Redaksi
Pelabuhan penyeberangan ke Pulau Bawean

Membongkar ketidakberdayaan Bawean di tengah hempasan gelombang dan pembiaran Pemerintah.

Pulau Bawean yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, terus terjebak dalam siklus keterisolasian yang menahun. Setiap kali musim angin muson barat tiba (Desember - Maret), gelombang tinggi di atas 2,5 hingga 3 meter secara otomatis melumpuhkan seluruh aktivitas pelayaran dari dan ke pulau tersebut.

Baca juga: Peluang Investasi dan Wisata di Pulau Bawean

Beberapa tahun terakhir, gelombang tinggi tidak hanya datang pada musim angin muson barat, tapi juga pada musim angin muson timur. Pada bulan Juni 2026, tercatat terjadi dua kali gelombang tinggi 1,1 meter 1,5 meter yang melumpuhkan jalur transportasi laut, yaitu tanggal 6-9 Juni dan tanggal 22-26 Juni. Akibatnya, ribuan orang terjebak di Bawean dan Gresik. Banyak yang harus merekalan tiket pesawat pulang mereka ke Singapore dan Malaysia hangus tanpa bisa refund dan reschedule.

Mereka tidak bisa melakukan reschedule karena tidak ada kepastian kapan kapal akan beroperasi kembali. Akhirnya mereka harus membeli tiket baru dengan harga yang fantastik. Begitu juga dengan calon penumpang yang terdampar di Gresik. Mereka sudah kehabisan bekal untuk membayar penginapan dan biaya hidup selama menunggu kapal beroperasi kembali.

Fenomena pengiriman jenazah warga Bawean menggunakan Perahu Klotok dari pelabuhan Gresik kembali menjadi pilihan yang dilematis. Putusnya konektivitas transportasi laut pada tanggal 22-26 Juni 2026. 

Pada tanggal 23 Juni 2026, tercatat Perahu Klotok asal Bawean membawa satu jenazah warga Dusun Candi, Desa Paromaan dan pada tanggal 25 Juni 2026, Perahu Klotok kembali membawa dua jenazah warga Bawean, yaitu warga Dusun Alas Temor, Desa Daun, Sangkapura dan warga Dusun Candi, Desa Paromaan, Kecamatan Tambak.

Bulan Juni dan Juli adalah peak session nya Bawean. Karena pada bulan tersebut bertepatan libur sekolah di Malaysia dan Singapore. Mayoritas keturunan Bawean didua negera tersebut memilih liburan di Bawean. Bukan tidak mungkin mereka akan malas pulang dan liburan ke Bawean lagi pada tahun-tahun yang akan datang jika kondisi transportasi laut Bawean tidak ada perubahan yang signifikan. Dimana pemerintahnya tetap diam dan abai!

Kunjungan dan pulangnya para perantau Bawean di luar negeri pada peak session memberikan dampak positif secara ekonomi. Sektor Usaha Mikro Kecil  Menengah (UMKM) menggeliat, persentase okupansi hotel meningkat dan kemampuan belanja masyarakat juga meningkat. Kondisi ini tidak bisa dilakukan pemerintah sampai saat ini.

Buruknya konektivitas transportasi laut ini juga sangat berdampak pada sektor kesehatan. Fasilitas kesehatan yang tersedia di Bawean sampai saat ini yaitu satu rumah sakit tipe D dan dua Puskesmas. Dimana fasilitas kesehatan tersebut masih mengalami keterbatasan fasilitas kesehatan, tenaga medis dan dokter spesialis. Akhirnya banyak pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit di Gresik.

Masalahnya, ketika cuaca maritim buruk dan kapal tidak diperbolehkan berangkat, banyak pasien yang akhirnya gagal dirujuk, terutama kasus pasien ibu melahirkan yang butuh penanganan medís secepat mungkin.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kategori tinggi gelombang laut di wilayah perairan Indonesia dibagi menjadi 5 skala berdasarkan tinggi kisaran antara puncak dan lembah gelombang :

Rendah: 0,5 - 1,25 meter

Sedang: 1,25 -2,5 meter BMKG

Tinggi: 2,5-4,0 meter BMKG

Sangat Tinggi: 4,0-6,0 meter BMKG

Ekstrem: Lebih dari 6,0 meter BMKG

Gelombang dikategorikan berbahaya bagi pelayaran, terutama kapal nelayan dan tongkang, ketika mencapai skala Sedang hingga Ekstrem.

Beberapa bulan ini, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bawean mengeluarkan surat larangan berlayar kapal pada ketinggian gelombang sedang: 1,25 2,5 meter. Mereka cenderung mengeneralkan pergerakan gelombang per jam yang dirilis BMKG setiap hari. Akibatnya, kapal tetap dilarang beroperasi pada ketinggian gelombang 1,2 Meter. Kebijakan tidak populis ini semakin menjadikan Bawean terisolasi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan dan tidak segera dicari solusi strategisnya, maka Bawean akan tetap menjadi pulau terisolasi disaat ilmu pengetahuan dan teknologi perkembang pesat.

Jika larangan beroperasi kapal saat tinggi gelombang mencapai 1,2-1,5 meter karena kapal yang beroperasi saat ini tidak cukup tangguh dan layak, maka sepatutnya para pengambil kebijakan segera duduk bersama dan mengevaluasi kebijakan pemilihan armada yang beroperasi untuk lintas penyebrangan dari dan ke Bawean saat ini.

Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah Kabupaten Gresik akan melakukan pembiaran kondisi ini? Sampai kapan mereka akan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemodal?

Monopoli perusahaan operator kapal adalah bukti kongkret pembiaran pelayanan publik kepada mekanisme pasar dan keberpihakannya pada pemodal.

Bencana sesungguhnya bukanlah alam, melainkan absennya solusi struktural dan komitmen nyata dari pemerintah. Cuaca buruk adalah kepastian alamiah yang berulang setiap tahun, tetapi kegagalan mengantisipasinya adalah bentuk kelalaian tata kelola (maladministrasi).

Warga Bawean berhak mendapatkan pelayanan publlik yang layak, tanpa diskriminasi!

*) Source : Bawean Tourism

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru