Nyala untuk Nia Kurniasari

Reporter : Redaksi
Acara nyala untuk Nia Kurnia Sari

Nia Kurnia Sari usianya masih 18 tahun. Perjalanan hidupnya masih panjang. Lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), impiannya bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, yaitu kuliah.

Impiannya untuk kuliah tidak langsung dilakukan karena keterbatasan biasa. Untuk itulah, dia menjual gorengan dengan menjajakannya ke jalan-jalan di kampungnya. Gorengannya berupa tahu isi dan beberapa lagi.

Sistem jualannya ialah sistem komisi, karena gorengan yang dijualnya ialah milik tetangganya. Sehari dari hasil menjual gorengan tersebut, dia bisa membawa pulang uang keuntungan setelah bagi hasil berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Uang itu selain ditabung untuk mendaftar kuliah, juga untuk membantu ekonomi ibunya memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Nia Kurnia Sari menjual gorengan setiap hari. Selain jual gorengan, dia juga menjadi pelatih pencak silat. Semua dilakukan Nia karena dia yakin, suatu saat akan menjadi orang sukses.

Sayangnya, petaka itu datang pada Jumat, 6 September 2024. Nia di hari tersebut tidak pulang ke rumahnya hingga malam. Dicari-cari ke sekililing tempat tinggalnya di Kampung Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, hasilnya nihil.

Pencarian semakin diperluas dan tidak hanya melibatkan warga desa setempat. Hasilnya tetap nihil. Kemudian pada Jumat (8/9/2024), tanpa sengaja, ada anak-anak sedang bermain di belantara tak jauh dari perkampungan. Dia menemukan tali rafia yang keluar dari dalam tanah.

Saat tali tersebut ditarik, keluar tangan dari tanah. Anak tersebut melapor ke keluarganya. Warga bergegas menuju lokasi ditemukannya tali rafia tersebut yang diatasnya terdapat gundukan tanah.

Saat digali sekitar pukul 15.54 WIB, ternyata tubuh Nia Kurniasari. Tangannya terikat tali rafia dan tubuhnya dalam kondisi tanpa busana. Tak jauh dari lokasi itu, ditemukan dagangan Nia yang berserakan di rerumputan.

Setelah diangkat dari dalam tanah, jasad Nia Kurniasari dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Padang untuk diautopsi. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus kematian Nia ini.

Polisi dibantu warga dan sejumlah Relawan menyisiri lokasi untuk mencari bukti-bukti lainnya termasuk kemungkinan keberadaan pelaku. Anjing pelacak juga diturunkan.

Di tengah pencarian, anjing pelacak mengendus baju dan sandal Nia Kurniasari. Pencarian terus dilakukan dan ditemukan beberapa bukti lainnya. Terbaru, anjing pelacak mengendus keberadaan tas yang diduga milik pelaku. Isinya KTP, dompet, dan pakaian.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penemuan tas milik tersangka itu.

“Berdasarkan keterangan saksi lainnya tas yang ditemukan identik dengan tersangka,” kata Faisol, Minggu (15/9/2024) malam.

Polisi kantongi Identitas Terduga pelaku

Selain mencari barang bukti di lapangan, Polisi dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dibantu Polda Sumatera Barat juga memeriksa sejumlah saksi. Dari pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti, terduga pelaku mengerucut pada satu nama, yaitu Indra Septiarman (26 tahun).

Dirasa cukup bukti sebagai pelaku, Polisi menetapkan Indra Septiarman sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Minggu (15/9/2024).

“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” ungkap Iptu Reggy.

Hingga saat ini, tersangka belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran. Indra Septiarman ialah warga Korong Pasa Surau, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Indra Septiarman

Solidaritas dari jaringan gerakan perempuan di Yogyakarta menggelar doa bersama untuk Nia Kurniasari sekaligus menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu malam, 15 September 2024.

Usai berdoa, mereka membacakan tuntutan untuk mengawal kasus femisida di Indonesia.

Adapun tuntutannya ialah :

1. Menuntut aparat Kepolisian untuk segera mengungkap pelaku pembunuhan Nia.

2. Menuntut penegak hukum dan negara untuk memberikan keadilan bagi Nia dan keluarga Nia, dan bagi seluruh korban-korban femisida di Indonesia.

3. Menuntut penegak hukum dalam memproses kasus KBGS khususnya femisida, berperspektif gender dan ramah terhadap korban sesuai dengan kewajiban Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 2022.

4. Menuntut Pemerintah untuk seger menganggap serius kekerasan berbasis gender dan seksual dengan mulai mencatat pembunuhnya terhadap perempuan (femisida) sesuai dengan ketentuan CEDAW yang sudag diratifikasi oleh Pemerintah.

5. Menuntut Pemerintah untuk mencabut atau revisi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan.

6. Menuntut Pemerintah untuk menjamin ketersediaan akses layanan bagi korban KBGS di seluruh Indonesia.

7. Menuntut Pemerintah untuk secara nyata melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif serta pendidikan hubungan sehat (healthy relationship) dilaksanakan di seluruh Indonesia.

8. Meminta kepada media dalam peliputannya untuk menjaga dan menghormati privasi korban dan keluarga KBGS khususnya femisida.

9. Mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan Nia dan juga pembunuh-pembunuhan terhadap perempuan lainnya hingga semua korban mendapatkan keadilan.

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru