Sat Samapta Polres Kudus menciduk tujuh pemuda yang sedang asyik pesta minuman keras jenis oplosan. Ketujuh pemuda itu kedapatan sedang mengkonsumsi miras di area Balai Jagong Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Samapta, AKP Ngatmin mengatakan, kronologi penangkapan dimulai dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan itulah, Tim Patroli Sat Samapta Polres Kudus kemudian bergerak.
Baca juga: Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Pergudangan Desa Cerme, Gresik
“Ada laporan bila di lokasi tersebut ada sejumlah pemuda yang mabuk. Dan kami langsung ke lokasi menindaklanjuti,” jelasnya, Jumat (11/8/2023).
Atas perbuatannya, tujuh pemuda itu dibina. Selain itu, orang tua dari para pemuda itu dipanggil. AKP Ngatmin menambahkan para pemuda itu juga diberi sanksi membuat surat pernyataan dengan mengetahui Kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat serta Ketua RT-nya.
Baca juga: Satgas Yonif 512/QY Deklarasi Pembrantasan Miras dan Narkoba di Distrik Yaffi
“Ini untuk memberikan efek jera. Sengaja kami ciduk karena perbuatan seperti itu dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini tentunya sangat membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” terangnya.
Selain menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, pihaknya menyebut juga melakukan patrol rutin. Yakni dengan menyasar sejumlah lokasi yang sering dijadikan balap liar dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Baca juga: Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Patroli yang rutin dilakukan itu sendiri sebagai langkah antisipatif terhadap aksi kejahatan. Baik yang bersifat preventif (pencegahan) juga penindakan (represif). Misalnya seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor, maupun gangguan lainnya.
“Termasuk Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas). Kegiatan ini juga untuk menjaga wilayah Kudus agar tetap kondusif,” imbuhnya. (dry)
Editor : Bambang Harianto