Gunawan Gelapkan 125 Karton Miras Milik PT Langgeng Kreasi Jaya Wijaya

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Gudang PT Langgeng Kreasi Jaya Wijaya
Gudang PT Langgeng Kreasi Jaya Wijaya
grosir-buah-surabaya

PT Langgeng Kreasi Jaya Wijaya gagal mengekspor minuman keras (miras) merk Kapten Morgan senilai Rp 300 juta ke Filipina. Penyebabnya, minuman tersebut dijual oleh Gunawan selaku sopir pengangkutnya ke Hari sebesar Rp 10 juta.

Atas perbuatannya itu, Gunawan dilaporkan ke Polisi dan diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam proses sidang, Gunawan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Menyatakan Terdakwa Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” kata Doddy Hendrasakti selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kronologi kasus penggelapan ini berawal pada 22 Januari 2026, Gunawan sedang berada di Bali setelah membawa muatan dari Surabaya. Kemudian menghubungi Sokieb untuk menanyakan jika ada muatan yang akan di bawa ke Jawa Timur.

Gunawan menerima pekerjaan untuk memuat minuman keras merek Kapten Morgan yang akan dikirim dari Bali menuju ke Tanjung Perak, Kota Surabaya, dengan kesepakatan Gunawan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta yang meliputi biaya makan, solar dan biaya tol.

Gunawan akan mengantarkan muatan berupa minuman keras merek Kapten Morgan ke wilayah Tanjung Perak Surabaya, pada Senin 26 Januari 2026, karena minuman keras merek Kapten Morgan tersebut akan diekspor ke Negara Filipina.

Pada 23 Januari 2026 sekitar jam 21.00 WITA, Gunawan mendatangi gudang minuman milik PT Langgeng Kreasi Jaya PRIMA yang berada di Jalan Raya Kaba Kaba nomor 88, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, untuk mengambil muatan berupa minuman keras merek Kapten Morgan.

Sekitar jam 23.00 WITA, Gunawan membawa keluar muatan berupa 900 karton minuman keras merek Kapten Morga dengan menggunakan 1 unit mobill truk tronton box merk Nissan warna biru nomor polisi (nopol) B 9615 WT milik Satria Putra Utama disertai dengan Surat Jalan dan Surat Berita Acara Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai Bali.

Pada 24 Januari 2026 sekitar jam 19.00 WIB, sesampainya Gunawan di Sidoarjo, Gunawan menuju ke Pergudangan Sinar Buduran Kabupaten Sidoarjo. Kemudian Gunawan yang melihat muatan berupa minuman keras merek Kapten Morgan dalam truk yang dikemudikannya, maka timbul niat Gunawan untuk menjual minuman keras merek Kapten Morgan milik PT Langgeng Kreasi Jaya Prima tersebut.

Selanjutnya Gunawan menghubungi Hari dengan maksud untuk menawarkan minuman keras merek Kapten Mogan sebanyak 125 karton dengan kesepakatan harga yang diberikan oleh Hari sebesar Rp 10 juta. Setelah Gunawan bertemu dengan Hari, kemudian Gunawan memindahkan 125 karton minuman keras merek Kapten Morgan ke mobil pick up yang disiapkan oleh Hari. Gunawan menerima pembayaran uang sebesar Rp 10 juta.

Pada 25 Januari 2026, Agus Purnomo Sigit dan Anggara Septian Dwi dari Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi masyarakat yang memberitahukan adanya sopir truk yang menurunkan muatannya berupa kardus bertuliskan Captain Morgan di Pergudangan Sinar Buduran Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan informasi tersebut, Agus Purnomo Sigit dan Anggara Septian Dwi mendatangi Gunawan.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang berupa minuman keras merek Kapten Morgan yang kemudian diketahui terhadap barang tersebut seharusnya dikirim ke Tanjung Perak, tetapi oleh Gunawan telah dijual sebanyak 125 karton.

Gunawan karena pekerjaannya sebagai sopir yang mendapatkan upah dari Sokieb untuk mengangkut minuman keras merek Kapten Morgan yang seharusnya mengangkut muatannya menuju ke Tanjung Perak, namun karena keinginanya mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dengan sengaja menjual minuman keras merek Kapten Morgan sebanyak 125 karton dari 900 karton yang dipercayakan kepada Gunawan untuk dibawa kepada Hari, sehingga Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.

Akibat perbuatan Gunawan telah mengakibatkan PT Langgeng Kreasi Jaya Wijaya yang diwakili oleh Wayan Chrishindu Gaing, gagal melakukan ekspor minuman keras merek Kapten Morgan ke Negara Filipina dengan nilai sebesar Rp 300 juta. (*)