Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) menggagalkan pengiriman rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai lebih dari Rp 400 juta. Penindakan ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Semarang, pada Senin, 26 Januari 2026.
“Operasi kami lakukan sejumlah titik strategis, antara lain jalan protokol di Kota Semarang dan ruas Jalan Tol Semarang–Batang wilayah Ngaliyan,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.
“Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil penumpang dan sebuah bus AKAP yang diduga mengangkut paket berisi BKC ilegal,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 296.800 batang rokok ilegal dan 372 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp453.148.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp258.984.800.
Megah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam melindungi penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
“Peredaran BKC ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Megah Andiarto mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan BKC ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran dinilai sangat penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan, sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas. (*)
Editor : Redaksi