Inisial M.M.O., pria 36 tahun, asal Pare, Kabupaten Kediri, diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena dua kali melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di tempat parkir Apartemen Prospero dan Sun Hotel Sidoarjo.
Modus yang dilakukan tersangka seorang diri mendatangi tempat parkir sepeda motor, lalu mencari yang tidak terkunci stang setirnya.
Baca juga: Hendriyanto dan Ridwan Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Oplos LPG di Sidoarjo
"Setelah mendapatkan motor curian, M.M.O. mendorong dan memasukannya ke dalam mobil melalui pintu belakang dan joknya sudah dilepas," ujar Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mako Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Pedagang Bendera Asal Blitar Kehilangan Tas Berisi Uang Rp 57 Juta di Surabaya
Tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama di dua lokasi di Sidoarjo. Wakapolresta Sidoarjo menambahkan, lokasi pertama tempat parkir Apartemen Prospero pada September 2024 dan lokasi kedua di Sun Hotel pada Oktober 2024.
"Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor ini karena untuk kebutuhan sehari-hari dan modal buka warung," tambahnya.
Baca juga: Pelangsir Solar Subsidi Gunakan Truk Modifikasi Berkeliaran di SPBU Sidoarjo
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka M.M.O. dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara, sesuai yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar