Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (6/12/2024). Seorang tersangka bernama DWK (24 tahun) diamankan bersama sejumlah barang bukti di Jalan Dr Fl Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pada pukul 17.00 WITA, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu mengamankan tersangka inisial DWK, seorang wanita asal Kelurahan Jahab, Tenggarong. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat Bongkar Peredaran Sabu di Kelurahan Melak Ilir
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang.
Baca juga: Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika di Desa Sumber Sari
Tersangka mengaku telah menjadi kurir narkoba selama kurang lebih satu tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Baca juga: Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkoba di Desa Sumber Sari
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang. (*)
Editor : Bambang Harianto