Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelahgunaan Pertalite

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terduga pelaku penyalahgunaan Pertalite inisial BE
Terduga pelaku penyalahgunaan Pertalite inisial BE
grosir-buah-surabaya

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan seorang wanita berinisial BE (51 tahun) beserta ratusan liter BBM subsidi jenis Pertalite di kawasan Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, pada Jumat (17/4/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula saat personel Polsek Loa Kulu melaksanakan Operasi BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon sekira pukul 20.43 WITA. Petugas Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mencurigai satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang melaju kencang di jalan poros desa setempat.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa kecurigaan petugas terbukti saat mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan intensif.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan 10 jerigen kapasitas 35 liter yang penuh berisi BBM jenis Pertalite di dalam kabin mobil. Selain itu, ditemukan pula peralatan pendukung seperti selang bening, corong, serta pompa air (air pump) yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM," ungkap AKP Hari Supranoto, pada Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa Pertalite tersebut dibeli dari sebuah SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong, dengan total harga Rp 3.500.000. Rencananya, Pertalite tersebut akan dijual kembali kepada pengecer atau perorangan dengan harga Rp 12.500 per liter untuk meraup keuntungan pribadi.

Selain 10 jerigen berisi Pertalite, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Krista, STNK, kunci kontak, serta beberapa jerigen kosong lainnya.

"Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek Loa Kulu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)