Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 16 Desember 2024, agendanya ialan tuntutan terhadap Matburi. Matburi merupakan terdakwa dalam kasus tambang ilegal di Lingkungan Wangkal, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuwangi, Adi Candra. Tuntutan yang dibacakan oleh Adi Candra, ialah “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan Denda Rp 10.000.000 Subsidair 6 bulan kurungan.”
Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Tambang Ilegal Bertebaran di Gresik, Tak Satupun Jadi Tersangka oleh Polres
Diberitakan sebelumnya, nama Matburi sudah tidak asing lagi bagi kalangan penambang di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Matburi dikenal sebagai sosok penambang di Lingkungan Wangkal, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Meski usaha tambangnya ilegal, namun Matburi tetap menjalankan usahanya. Hingga akhirnya, dia harus berurusan dengan Polisi setelah anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyuwangi menggrebek lahan tambangnya. Matburi pun ditangkap.
Setelah dilakukan proses hukum dan cukup bukti, Matburi dijadikan tersangka. Matburi diancam pidana dengan Pasal 158 jo Pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kini, Matburi menjalani sidang atas kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan perkara nomor 443/Pid.Sus-LH/2024/PN Byw. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuwangi, Adi Candra. Isi dakwaan ialah bahwa Matburi telah melakukan usaha penambangan pasir tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian IPR (Izin Pertambangan rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan (Izin Pengangkutan dan Penjualan), IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan). dan IUP untuk Penjualan di lokasi tambang masuk Lingkungan Wangkal, Kelurahan Kalipuro.
Saat menjalankan penambangan tersebut, pada Sabtu, 28 September 2024, sekira pukul 11.30 WIB, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, yang diantaranya Aiptu M Agus Romadhon dan Aipda Adi Triyoko serta Bripda Okky Tegar Kharisma, menggrebek lokasi tambang yang dikelola Matburi.
Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapati pertambangan tanah urug grosok sirtu sisa pasir yang telah disaring dan pasir tanpa ijin dan menjualnya kepada masyarakat dengan maksud untuk mencari keuntungan dan pertambangan tersebut tidak memiliki ijin.
Baca juga: Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Ilegal di Bukit Lentera
Selanjutnya Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan Matburi bersama Mohamad Hariyanto, Busono, Hermanto, dan Suyitno Alias Yit Bin Santun. Mereka dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk diinterogasi.
Dari pengakuan Matburi kepada Polisi, dia melakukan pertambangan sudah berjalan sejak bulan Maret 2024. Lahan yang ditambang disewa dari Anam sesuai surat keterangan Lurah Kalipuro nomor 4702491429505012024 tanggal 1 November 2024 dengan luas sekira 1 hektar berupa gumuk bukit.
Untuk menjalankan usaha tambang tersebut, Matburi menyewa 1 satu unit alat berat jenis eksavator merek HYUNDAI warna kuning dari Suyitno Alias Yit dengan harga sewa Rp 165.000/jam, dan untuk sewa sudah dibayar sekira 200 jam sekitar Rp 28.000.000.
Matburi menyuruh Mohamad Hariyanto sebagai operator eksavator untuk menggaruk dan menggali lahan yang berupa tebing bukit untuk diperjual belikan.
Tanah urug grosok sirtu sisa pasir yang telah disaring dan pasir yang dihasilkan tersebut oleh Hermanto dibeli seharga Rp 125.000 yang dibayarkan kepada Busono sebagai Kasir.
Baca juga: Lukman Hidayat, Penambang Ilegal di Desa Bedewang, Dituntut 7 Bulan Penjara
Lalu oleh Hermanto, grosok sirtu sisa pasir yang telah disaring dimuat ke dalam truk milik pribadinya dengan merk Toyota Dump Truk Nopol F 9201 FE.
Matburi melakukan penambangan setiap hari dan tutup hanya pada hari Jumat dan hari besar. Sedangkan untuk jam kerjanya mulai jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, kemudian mulai bekerja lagi jam 13.00 WIB sampai jam 16.00 WIB.
Selama penambangan, Matburi mendapat keuntungan Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per hari.
Saat penangkapan, turut diamankan pula barang bukti antara lain berupa 1 unit alat berat jenis eksavator merek HYUNDAI warna kuning, 2 bolpoint merek GREEBEL Technoline 05, 1 buku catatan penjualan merek VISION, 1 buku catatan biaya kegiatan operasional merek VISION, 2 bendel nota penjualan, uang hasil penjualan sejumlah Rp 400.000. (*)
Editor : Bambang Harianto