Proses sidang terhadap Nely Rahmawati, Terdakwa dalam kasus penambangan ilegal di Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi,
Tambang banyuwangi
Nely Rahmawati, Penambang Ilegal di Banyuwangi, Dituntut 10 Bulan Penjara
Proses sidang dengan Terdakwa Nely Rahmawati, memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 6 Februari 2025. Nely Rahmawati merupakan pelaku penambang jenis
Penambang Ilegal di Desa Gambiran Diadili di Banyuwangi
Usaha tambang jenis galian c yang dijalankan Nely Rahmawati di Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, terhenti di tangan
Yayak Dipidana 5 Bulan Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi
Sepak terjang Lukman Hidayat alias Yayak sebagai penambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi, berakhir di penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
Hartono, Penambang Ilegal di Banyuwangi Dihukum 4 Bulan Penjara
Akibat menjalankan usaha tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau ilegal di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Hartono harus
Penjara 10 Bulan Bagi Wahyudi, Penambang Ilegal di Desa Bedewang
Awal tahun 2025 menjadi hari yang buruk bagi Wahyudi. Hari-harinya harus dijalani di dalam penjara setelah Kurnia Mustikawati selaku Ketua Majelis Hakim
Lukman Hidayat, Penambang Ilegal di Desa Bedewang, Dituntut 7 Bulan Penjara
Lukman Hidayat alias YayaK dituntut oleh Jaksa selama 7 bulan penjara di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Senin, 16 Desember 2024.
Matburi Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 16 Desember 2024, agendanya ialan tuntutan terhadap Matburi. Matburi merupakan terdakwa dalam
Sepak Terjang Yayak Sebagai Bos Tambang Ilegal di Desa Bedewang
Lukman Hidayat alias Yayak ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dia ditangkap saat melakukan usaha tambang ilegal di Dusun Arjosari, Desa
Terungkap, Bagi Hasil Penambang Pasir Ilegal di Desa Bedewang
Wahyudi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin, 11 November 2024. Dia didakwa dalam perkara kerusakan lingkungan akibat