Sidang Paripurna DPRD Bangkalan Bahas Raperda

Reporter : M Ruslan
Sidang Paripurna DPRD Bangkalan

Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, memberikan pendapatnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Bangkalan mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.  Pendapat tersebut disampaikan Pj. Bupati Bangkalan dalam Sidang Paripurna DPRD, yang diadakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Bangkalan, pada Rabu 15 Januari 2025

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bangkalan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangkalan atas inisiatif tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam bentuk kebijakan strategis untuk memperkuat landasan hukum di daerah.

Baca juga: Kerusakan Infrastruktur Di Beberapa Wilayah di Bangkalan

"Secara substansi, saya sependapat dengan isi Raperda ini, terutama dalam mengakomodasi perubahan regulasi nasional, seperti diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur metode penyederhanaan pembentukan produk hukum melalui konsep Omnibus Law," ungkapnya.

Baca juga: Pisah Kenal Kapolres Bangkalan Penuh Haru

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan digitalisasi dalam proses legislasi.

"Kita perlu menyesuaikan dan mengakomodasi perubahan ini dalam Raperda yang sedang dibahas," tambahnya.

Baca juga: Pembangunan Gedung Baru RSUD Syamrabu Bangkalan Rampung

Di akhir pendapatnya, Dr. Arief berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala berarti. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan demi menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru