Polres Blitar Kota Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Bladak

Reporter : Moh Affan
Penertiban tambang pasir ilegal oleh Polres Blitar Kota

Penertiban terhadap tambang pasir ilegal dilakukan oleh Polres Blitar Kota pada Kamis (30/1/2025). Lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan berada di kawasan Sungai Bladak, di kawasan Desa Sumberasri hingga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

"Penertiban melibatkan TNI dan Polri, dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat. Ada 10 titik lokasi tambang pasir di kawasan Kali (sungai) Bladak di Kecamatan Nglegok yang tidak mempunyai izin ditutup sejak Kamis 30 Januari 2025," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Blitar Kota, IPTU Sjamsul Anwar, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Julita Hasby Nasution, Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Kejati Sumut

IPTU Sjamsul Anwar menduga, aktivitas tambang pasir ilegal di titik- titik yang telah ditertibkan telah lama beroperasi. Adanya kegiatan tambang tersebut dikeluhkan banyak masyarakat.

Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana

Saat penertiban tambang pasir ilegal, personel Polres Blitar Kota hanya menemukan beberapa alat berat dalam kondisi rusak. Ada juga penambang pasir manual yang menggunakan alat cangkul.

Baca juga: Penambang Galian C di Desa Lopang Mangkir dari Panggilan Polda Jawa Timur

Samsul memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Bladak. Dia berkomitmen, jika ditemukan adanya tambang pasir ilegal lagi, pihak Polres Blitar Kota akan memberi sanksi pidana. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru