Kepala Desa Tanjung Garbus 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Reporter : Mula Eka P.
Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II

Arisandi (39 tahun), sebagai Kepala Desa Tanjung Garbus 2, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Usai diumumkan jadi tersangka, Arisandi ditahan di sel tahanan pada Kamis (13/3/2025).

Penetapan tersangka Kepala Desa Tanjung Garbus 2 oleh Kejari Deli Serdang dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus 2 Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 452.393.889.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Padasan Korupsi APBDes untuk Bangun Rumah Mewah

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, Kepala Desa Tanjung Garbus 2 ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai 1 April 2025.

Baca juga: Zuhri Jadi Terpidana Kasus Korupsi APBDes Desa Tanggul Wetan Jember

Arisandi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru