Sejumlah Karyawan PT Daesang Ingredients Indonesia akan Gelar Aksi Mogok Kerja

Reporter : Anang Supriyanto
PT Daesang Ingredients Indonesia

Sejumlah karyawan PT Daesang Ingredients Indonesia berencana menggelar aksi mogok kerja selama 2 hari, mulai tanggal 16 dan 17 Juni 2025. Aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan karyawan akan kesejahteraan mereka selama mengabdi di perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Driyorejo, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Sumber internal kepada Lintasperkoro.com, para karyawan menuntut tunjangan dan hak-hak mereka selama bekerja diperhatikan.

Baca juga: Puluhan Karyawan PT Samator Gas Mogok Kerja

Pantauan di lokasi pada Senin siang, 16 Juni 2025, terdapat kendaraan dinas Polsek Driyorejo masuk ke area pabrik sekitar pukul 10.00 WIB. Kendaraan jenis sedan dengan kaca di depannya bertuliskan "Driyorejo 1422" ini kurang lebih selama 10 menit berada di lokasi pabrik PT Daesang Ingredients Indonesia. Setelah itu keluar pabrik Daesang atau yang dikenal dengan pabrik Miwon.

Dikonfirmasi terkait rencana aksi mogok kerja serta upaya pengamanan dari Polsek Driyorejo, Kapolsek Driyorejo, Kompol Muhsiram menyatakan jika aksi tersebut batal.

"Gagal," kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Muhsiram kepada Lintasperkoro.com, pada Senin siang, 16 Juni 2025.

Sebelumnya, dalam pengumuman atau pemberitahuan yang diduga dari Manajemen PT Daesang Ingredients Indonesia yang tersiar di aplikasi Whatsapp, disebutkan, bahwa untuk mengantisipasi kondisi kerja pada tanggal 16 dan 17 Juni 2025 (aksi mogok kerja karyawan Daesang), dihimbau agar karyawan lain :

- Tetap masuk seperti biasa (masuk, absen, dan segera menuju lokasi kerja) ;

- Tetap bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur) kerja tiap hari ;

- Tidak diperbolehkan mengikuti mogok kerja karyawan organik dan jangan ada yang bergerombol di depan pabrik /ikut  nimbrung dengan karyawan ;

Baca juga: PT Daesang Ingredients Indonesia Uji Kualitas Udara di Dusun Karanglo

- Tetap masuk bekerja sesuai shiftnya masing-masing;

- Bekerja sesuai pekerjaan rutin dan tidak boleh menggantikan pekerjaan karyawan yang ditinggal ikut mogok kerja. Apabila disuruh karyawan untuk menggantikan pekerjaanya karena ditinggal demo / mogok, saudara bisa menolaknya karena bukan jobnya;

- Tetap kordinasi dengan leader/kepala shift / kepala timnya apabila ada hal-hal/ situasi yang perlu dikordinasikan ;

- Menjaga kondusifitas dalam lokasi kerja ;

Baca juga: Warga Jombang Meninggal Dunia di Depan Pabrik Miwon

-  Jaga keselamatan dan kesehatan bekerja ;

-  Mematuhi SOP Kerja (APD (alat pelindung diri)- sepatu, helm kerja, seragam).

Dihubungi secara terpisah, General Manager (GM) PT Daesang Ingredients Indonesia atau Miwon, Nanang dimintai tanggapannya perihal rencana mogok kerja tersebut, sampai berita ini ditayangkan, belum memberi pernyataan.

Sedangkan General Affair PT Daesang Ingredients Indonesia, Abdul Ghofur menegaskan, "Tidak ada aksi mogok". (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru