Polsek Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan pelaku inisial AR (46 tahun), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kepala Desa Cendono Jadi Tersangka Korupsi
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” kata AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).
Lanjut Kapolsek, kasus tersebut bermula saat korban, Surya (51 tahun), warga Wergu Kulon selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus. Korban kemudian berniat menunaikan salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa.
Karena waktu salat belum tiba, korban beristirahat dan tertidur di teras masjid sambil meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya.
“Setelah bangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati tasnya sudah hilang,” jelasnya.
Baca juga: 7 Pemuda Diciduk Polres Kudus Saat Pesta Minumas Keras
Korban lalu mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat seorang pria mengambil tas tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kudus.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp 5 juta, 1 buah ponsel , STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet hingga tas selempang.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil melacak identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: Polres Kudus Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2023
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, hingga sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta.
“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ungkap AKP Subkhan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (*)
Editor : Bambang Harianto