Sumantri Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Penyalahgunaan Pertalite

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Polres Tulungagung saat press rilis kasus penyalahgunaan Pertalite oleh Sumantri
Polres Tulungagung saat press rilis kasus penyalahgunaan Pertalite oleh Sumantri
grosir-buah-surabaya

Sumantri (49 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin, 21 September 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Gde Oka Mahardika bin almarhum Miseri menyatakan, Sumantri terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah sebagaimana Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, Sumantri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” isi putusan Majelis Hakim. 

Sumantri sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair pidana kurungan selama 30 hari kurungan.

Untuk diketahui, Sumantri membeli BBM (Bahan Bahan Minyak) bersubsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 40 liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.662.13 Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 dengan nomor polisi (nopol) : AG 1452 YD, pada Minggu, 19 April 2026, pukul 04.30 WIB.

Dia membeli Pertalite sebanyak 40 liter dengan menggunakan Barcode atau QR code Pertalite nopol AG 1452 YD seusai dengan kendaraan yang digunakan. Setelah mengisi di SPBU Ngrendeng, Kecamatan Gondang.

Selanjutnya Sumantri pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Setiba di rumahnya, Sumantri memindahkan BBM Pertalite yang berada di tangki mobil ke dalam galon Le Mineral.

Sumantri sudah menyiapkan ember yang sudah dimodif, kemudian diletakan di bawah tangki mobil. Setelah itu, Sumantri buka saluran tangki dan langsung menuju ke ember yang sudah dimodif kemudian di alirkan ke galon Le Mineral yang berukuran 15 liter.

Sumantri membeli BBM (Bahan Bahan Minyak) jenis Pertalite pada pukul 05.03 WIB di SPBU 54.662.22 Desa Sawahan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, sebanyak 50 liter dengan menggunakan Barcode atau QR code Pertalite nopol B 2548 TKZ. Kemudian pada pukul 05.30 WIB di SPBU Sawahan, Kecamatan Kauman, sebanyak 50 liter dengan menggunakan Barcode atau QR code Pertalite nopol B 2548 TKZ.

Dan terakhir pada pukul 06.30 WIB di SPBU 54.662.22 Sawahan, Kecamatan Kauman, Tulungagung, sebanyak 50 liter dengan menggunakan Barcode atau QR code Pertalite nopol AG 1328 RT. Karene kapasitas tangki kendaraan sebesar kurang lebih 50 liter, sehingga setiap selesai mengisi Pertalite di SPBU, Sumantri memindahkan Pertalite tersebut ke galon Le meniral yang sudah disiapkan sebelumnya. 

Total pembelian yang Sumantri lakukan pada Minggu, 19 April 2026 sebanyak 190 liter. Akan tetapi untuk Pertalite sebanyak kurang lebih 70 liter sudah Sumantri masukkan ke dalam mesin Pertamini (Pom Mini) dan sudah Sumantri jual kepada masyarakat. 

Sumantri untuk memperlancar membeli BBM Pertalite subsidi dengan menggunakan QR code Pertalite nopol B 2548 TKZ dan Barcode atau QR code Pertalite nopol AG 1328 RT, memberi petugas Pom tips Rp 10.000 supaya dilayani. Padahal Sumantri menggunakan kendaraan Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 dengan nopol : AG 1452 YD.

Sumantri membeli BBM Pertalite subsidi dari SPBU per liter Rp 10.000, kemudian dijual kepada masyarakat per liter Rp 11.500. Keuntungan per liter Rp 1.500 dari penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite (RON 90).

Sumantri membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 54.662.13 Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, dan di SPBU 54.662.22 Desa Sawahan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, setiap hari sebanyak 80 liter. Dan Sumantri menjual Pertalite tersebut sejak November 2025.   

Saat Sumantri ditangkap, disita 1 unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 dengan nopol : AG 1452 YD, beserta kunci dan STNK, 9 galon Le Minerale ukuran 15 liter yang berisi BBM jenis Pertalite, 1 selang air ukuran sekitar 2 meter, 1 ember yang sudah dimodif, 2 gallon Le Mineral ukuran 15 liter kosong, 1 handphone merek Realme Note 60x warna hitam yang berisi barcode subsidi Pertamina Roda 4 nopol AG 1452 YD atas nama Rina Lupika, 1 Barcode subsidi Pertamina nopol AG 1730 RT atas nama Nimas Sri Pangesti, 1 Barcode subsidi Pertamina nopol B 2548 TKZ atas nama Dwi Tanto Adi Seputro, 1 rekaman video CCTV SPBU, dan beberapa barang bukti. (*)