Polres Ngawi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Kasus itu terungkap saat personil Polres Ngawi yang sedang patroli mencurigai kendaraan Isuzu Panther warna biru nomor polisi (nopol) AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau Solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, personil Polres Ngawi menemukan sebanyak 21 galon berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.
Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30 tahun), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).
Pelaku inisial DS membeli Solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, pada Senin (13/4/2026)
DS telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Aris Gunadi.
Atas perbuatannya, pelaku DS terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
AKP Aris Gunadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
"Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti," pungkas AKP Aris Gunadi. (*)
Editor : Redaksi