Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu Korupsi Dana PKBM
Hery Haryono (45 tahun) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai Operator Seksi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin, 28 September 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Ronald Salnofri Bya.
Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Terdakwa Hery Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.383.145.000, dengan ketentuan uang pengganti tersebut telah diperhitungkan seluruhnya dari uang sebesar Rp 799.980.000, yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu dan uang sebesar Rp 583.165.000,00 yang telah dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Indramayu, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti telah lunas," kata Ketua Majelis Hakim ialah Ronald Salnofri Bya.
Korupsi yang dilakukan Hery Haryono yang tercatat sebagai warga Jalan Brawijaya, Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, berawal ketika terdapat Dana Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) Kesetaraan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Anggaran 2023. Dana ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke Rekening Satuan Pendidikan.
Dana BOP Kesetaraan merupakan bagian dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang berfungsi mendukung operasional non-personalia untuk Paket A, Paket B, dan Paket C.
Untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) Kesetaraan tersebut, pengajuan dilakukan oleh masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai Satuan Pendidikan pada tahun 2022 dengan mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Untuk persiapan pelaksanaan proses pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/562-Sekret tanggal 2 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh H Caridin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menunjuk Hajar Iswadi dan Hery Haryono selaku Operator Dapodik.
Pengajuan dana Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) Kesetaraan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu pun dilaksanakan sejak April 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, dengan cara Operator PKBM menginput data siswa baru ke dalam Sistem Dapodik, dengan syarat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Ijazah pendidikan sebelumnya kecuali Paket A (sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022).
Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/931.a-Pemb.PAUD PNF tanggal 15 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh H Caridin selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang menunjuk Mardono, H Wawan Ridwan, Hery Haryono, Fitri Irma Ukur, Tarjono, Ahmad Sartono selaku Tim Verifikasi dan Validasi untuk Pendidikan Non-Formal (PNF) di Kabupaten Indramayu, untuk melaksanakan verifikasi faktual Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Indramayu tahun 2022 pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) program Paket A, B, dan C pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu tahun 2022 mulai tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2022.
Pelaksanaan proses verifikasi dan validasi data faktual oleh Tim tersebut di atas dilakukan dengan cara Hery Haryono selaku Operator Dapodik yang memiliki akses ke Sistem Dapodik memberikan Data Calon Peserta Didik Tahun Anggaran 2023 Bidang PAUD PNF yang sudah diinput oleh masing-masing Operator PKBM kepada Tim yang berisi nama-nama dari Calon Warga Belajar atau Siswa yang akan di verifikasi dan validasi data.
Kemudian Tim Verifikasi dan Validasi Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu memeriksa persyaratan kelengkapan Data Calon Peserta Didik Tahun Anggaran 2023 dengan melakukan cek silang terhadap kelengkapan data yang ditunjukkan oleh PKBM seperti Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan/atau Akta Kelahiran.
Setelah dilakukan pengecekan, diperoleh fakta bahwa beberapa PKBM sudah memenuhi syarat dan terdapat pula beberapa PKBM yang masih memiliki kekurangan dan/atau ketidaksesuaian kelengkapan Data Calon Peserta Didik Tahun Anggaran 2023.
Tim Verifikasi dan Validasi meminta PKBM untuk menyerahkan kelengkapan dan/atau perbaikan data susulan kepada Terdakwa.
Setelah Hery Haryono menerima data susulan dari PKBM sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu pada 31 Agustus 2022 untuk selanjutnya dilakukan persetujuan (approve) oleh Hery Haryono.
Dalam pelaksanaannya meskipun data Calon Peserta Didik PKBM yang diinput pada Dapodik tidak sesuai dengan kondisi riil, Hery Haryono tetap menyetujui (approve), sehingga atas perbuatan Hery Haryono tersebut PKBM se-Kabupaten Indramayu pada Tahun Anggaran 2023 mendapatkan dana BOP Kesetaraan yang melebihi jumlah sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pengajuan dari PKBM di Kabupaten Indramayu yang telah disetujui (approve) oleh Hery Haryono, maka 86 PKBM se-Kabupaten Indramayu memperoleh dana BOP Kesetaraan dengan total alokasi senilai Rp17.497.240.000 sebagaimana Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor: 3/P/2023 tanggal 04 Januari 2023 tentang Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023 (APBN) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu telah mendapatkan Bantuan Operasional (BOP) Kesetaraan dengan rincian sebagai berikut:
Paket A sebesar Rp 1.420.000 per siswa atau warga belajar dengan total Rp 1.336.220.000.
Paket B sebesar Rp 1.640.000 per siswa atau warga belajar dengan total Rp5.046.280.000.
Paket C sebesar Rp 1.970.000 per siswa atau warga belajar dengan total Rp 11.114.740.000.
Untuk memastikan penggunaan dana yang disalurkan pada Satuan Pendidikan Kesetaraan telah tepat sasaran, maka pada bulan Juli 2023 dilaksanakan Audit Dana Transfer Daerah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan: Surat Tugas Nomor: 5877/G.G3/WS.00.00/2023 tanggal 05 Juli 2023 dengan hasil Laporan Hasil Audit Nomor 8355/G3/WS-01-02/2023 tanggal 12 September 2023; Surat Tugas Nomor: 7617/G.G3/WS.00.01/2023 tanggal 18 Agustus 2023 dengan hasil Laporan Hasil Audit Nomor 8356/G3/WS.001.02/2023 tanggal 12 September 2023; Surat Perintah Tugas Nomor: 090/1170-Sekret tanggal 07 Agustus 2023 dengan hasil Laporan Hasil Audit Nomor 700/1454-Irsus tanggal 05 Oktober 2023; yang dilakukan oleh Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan/atau Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu dengan hasil temuan terdapat beberapa penyimpangan.
Penyimpangan tersebut antara lain:
- Pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan;
- Pengeluaran tidak didukung dengan bukti pembelanjaan;
- Belanja barang yang diragukan keabsahannya;
- Belanja modal yang tidak didukung dengan bukti fisik barang;
- Pengadaan barang dan/atau jasa tidak melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah);
- Jumlah peserta didik tidak sesuai atau fiktif; tidak ada pembelajaran atau kegiatan fiktif; sehingga terhadap PKBM yang bersangkutan direkomendasikan untuk mengembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu dan/atau Rekening Kas Negara dengan jumlah seluruhnya Rp 6.583.147.756 dalam waktu 30 hari sejak temuan tersebut diberitahukan.
Sampai dengan awal April 2024 masih banyak PKBM yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit tersebut, sehingga Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: Print-01/M.2.21/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024. Hasil penyelidikan terdapat perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Indramayu meningkatkan proses penanganan perkara a quo ke tahap Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: Print-03/M.2.21/Fd.1/08/2024 Tanggal 08 Agustus 2024. Hasil Penyidikan diperoleh fakta bahwa Hery Haryono telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui (approve) data Calon Peserta Didik PKBM yang diinput pada Dapodik meskipun tidak sesuai dengan kondisi riil, yaitu sebagai berikut :
- PKBM An-Nafiaah terdapat 133 peserta didik yang fiktif, yaitu adanya nomor Ijazah yang sama digunakan untuk beberapa orang, foto yang sama digunakan di beberapa Ijazah, NIK (nomor induk kependudukan) tidak sesuai, tanggal lahir tidak sesuai, tidak ada bukti aktif mengikuti pembelajaran, dan peserta didik sekolah formal masuk terdaftar sebagai peserta didik PKBM, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 240.040.000.
- PKBM Cerdas Sejahtera terdapat 86 peserta didik yang fiktif, yaitu NIK pada Kartu Keluarga tidak sesuai dengan Dapodik, Peserta didik tidak aktif dalam proses pembelajaran, tidak ada bukti dokumen Ijazah, dan tidak ada bukti dokumen Kartu Keluarga. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 164.470.000;
- PKBM Samiaji terdapat 25 peserta didik yang fiktif, yaitu dokumen tidak dilengkapi dengan Kartu Keluarga dan Ijazah. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 48.920.000;
- PKBM Insani terdapat 11 peserta didik yang fiktif, tidak ada kelengkapan data. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 19.800.000;
- PKBM Insan Madani terdapat 63 peserta didik yang fiktif, tidak ada kelengkapan data dengan nilai Rp 60.735.000 dan tidak dilaksanakannya kegiatan pembelajaran senilai Rp 18.899.700. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 79.634.700;
- PKBM Luhur Pekerti terdapat 528 peserta didik yang fiktif, tidak ada kelengkapan data dan adanya penggunaan Dana BOP Kesetaraan atas belanja modal yang direalisasikan namun dalam pelaksanannya barang tersebut tidak ada Rp 24.150.000. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 499.735.000;
- PKBM Al-Barokah terdapat 46 peserta didik yang fiktif, tidak memiliki Ijazah SMP, tidak ada dokumen Kartu Keluarga, perbedaan nama dan tanggal lahir antara Ijazah dengan Kartu Keluarga, nama ibu di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Kartu Keluarga berbeda, tidak ada kelengkapan dokumen, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak aktif dan/atau tidak ditemukan, dan sudah memiliki Ijazah paket B. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 81.710.000;
- PKBM Putra Wijaya terdapat 71 peserta didik yang fiktif, tidak ada kelengkapan data. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 124.360.000;
- PKBM Fajar Utama terdapat 25 peserta didik yang fiktif, yaitu dokumen Ijazah tidak terbaca, dokumen KTP/Kartu Keluarha buram tidak terbaca, Ijazah yang dilampirkan tidak sesuai dengan Ijazah, tanggal lahir di Ijazah berbeda dengan dokumen kependudukan, dan tidak ada dokumen kependudukan KTP/KK. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 45.950.000;
- PKBM Wiralodra terdapat 32 peserta didik yang fiktif, tidak ada kelengkapan data. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 61.720.000;
- PKBM Windu terdapat 63 peserta didik yang fiktif, tidak ada kelengkapan data. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 118.170.000;
- PKBM Al-Hikmah terdapat 32 peserta didik yang fiktif, dokumen pendukung tidak lengkap. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 58.420.000;
- PKBM Al-Wahidun terdapat 97 peserta didik yang fiktif dengan nilai Rp 86.140.000, dan adanya anggaran yang digunakan untuk belanja modal senilai Rp 116.266.750 tanpa dilengkapi dokumen pendukung dan belanja modal yang tidak direalisasikan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202.406.750.
- PKBM Tunas Karya terdapat 55 peserta didik yang fiktif, yaitu nomor Ijazah yang sama digunakan untuk beberapa orang, foto yang sama digunakan di beberapa Ijazah, NIK tidak sesuai, tanggal lagir tidak sesuai, tidak ada bukti aktif mengikuti pembelajaran, peserta didik sekolah formal masuk terdaftar sebagai peserta didik PKBM. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 104.500.750;
- PKBM Griya Pintar terdapat 6 peserta didik yang fiktif, tidak ada kelengkapan data dan usia melebihi 24 tahun. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 11.820.750;
- PKBM Raya terdapat 35 peserta didik yang fiktif, tidak ada dokumen KTP/Kartu Keluarga tidak ada dokumen Ijazah, tidak terdapat daftar hadir peserta, terdapat bukti hasil pembelajaran, tidak terdapat bukti absen tutor, tidak terdapat daftar nilai, tidak terdapat jadwal tutor materi yang dipelajari. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 68.870.000;
- PKBM As-Sakienah terdapat 32 peserta didik yang fiktif, tidak ada dokumen pendukung, NISN Ijazah tidak sama dengan Dapodik, tidak ada daftar hadir dan bukti mengikuti proses pembelajaran, Ijazah tidak sesuai, yang dilampirkan Ijazah Sekolah Dasar, tidak ada Ijazah SMP, yang dilampirkan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan tidak ada Kartu Keluarga/KTP. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 61.060.000;
- PKBM Abdi Bangsa terdapat 20 peserta didik yang fiktif, yaitu PKBM tutup atau sudah tidak aktif dalam kegiatan belajar mengajar sejak tahun 2020. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 35.110.750;
- PKBM Dharma Ayu terdapat 49 peserta didik yang fiktif, tidak terdapat dokumen KTP/Kartu Keluarga, tidak terdapat dokumen Ijazah, tidak terdapat daftar hadir peserta, tidak terdapat bukti hasil belajar, tidak terdapat bukti absen tutor, tidak terdapat daftar nilai, tidak terdapat jadwal tutor materi yang dipelajari. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 89.600.000;
- PKBM Al-Hidayah terdapat 102 peserta didik yang fiktif, yaitu NIK (nomor induk kependudukan) yang tercantum berbeda antara di KTP dengan Kartu Keluarga, peserta didik baru terdaftar, tanggal lahir berbeda antara di KTP/Kartu Keluarga dengan di Ijazah, Ijazah SD masuk Paket C, dan Ijazah tidak ada foto dan cap jari. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp181.470.000.
Selain melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui (approve) data Calon Peserta Didik PKBM yang diinput pada Dapodik meskipun tidak sesuai dengan kondisi riil sebagaimana diuraikan di atas, Hery Haryono juga melakukan pungutan terhadap PKBM dengan cara pada tahun 2023, Hery Haryono meminta Kanafi selaku Ketua PKBM Abdi Bangsa untuk mentransfer uang ke rekening pribadi milik Hery Haryono senilai Rp 5.000.000, pada pencairan pertama dan senilai Rp 6.000.000 pada pencairan kedua.
Hery Haryono merangkap jabatan sebagai Operator pada PKBM Raya dan menerima upah dari Rustam selaku Kepala PKBM Raya senilai Rp 5.000.000 pada setiap pencairan.
Perbuatan Hery Haryono selaku Operator Dapodik Pendidikan Non-Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yaitu sebagai berikut :
- Pasal 18 Ayat (3) : Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 tahun dan paling tinggi 21 tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 44 ayat (1) : Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Daerah membentuk Tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana SOP Kesetaraan, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenagannnya.
Pasal 44 ayat (2) huruf a dan h : Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan sebagaiana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
Melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi rill;
Memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggungjawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;
Pasal 45 ayat (1) huruf a : Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan.
Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan
Lampiran huruf E angka 3 huruf d angka 4) dan 5) melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan, badan penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan; melakukan pengecekan lebih lanjut secara manual data peserta didik baru yang tidak valid terhadap data kependudukan nasional;
Lampiran huruf F angka 3 huruf b, c, dan d. Pemeriksaan data pendidikan meliputi:
(1) Verifikasi
Verifikasi merupakan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Mekanisme verifikasi sebagai berikut:
Verifikasi terhadap data yang telah diinput ke dalam sistem elektronik dilakukan melalui 2 (dua) tahap, antara lain: Verifikasi oleh kepala satuan pendidikan dan operator pendataan; dan Verifikasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Verifikasi dilakukan menggunakan sistem elektronik yang ditetapkan oleh Walidata.
(2) Validasi
Validasi merupakan proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh. Mekanisme validasi sebagai berikut:
Validasi dilakukan melalui 2 cara, yang terdiri atas Validasi otomatis yang disematkan dalam sistem elektronik; dan Validasi manual sesuai dengan standar data dan metadata.
Validasi dilakukan menggunakan sistem elektronik yang ditetapkan oleh Walidata. Data yang tidak memenuhi persyaratan verifikasi dan validasi dikembalikan ke satuan pendidikan dan dinas pendidikan sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Data yang telah diperbaiki oleh satuan pendidikan dan dinas pendidikan sesuai kewenangannya, dikumpulkan kembali oleh Produsen Data dan diperiksa oleh Walidata sehingga data yang dihasilkan sesuai dengan prinsip Satu Data.
Perbuatan melawan hukum Hery Haryono sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.383.145.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Nomor: 12/R/Ir.Invest/III/2025 tanggal 09 Maret 2025. (*)
Editor : S. Anwar