Proses sidang dengan Terdakwa Taqwa Zainudin menjabat sebagai Kepala Desa Roomo dan Rudi Hermansyah sebagai Sekretaris Desa Roomo berakhir pada Selasa, 17 Juni
korupsi
Ketua BPD Desa Roomo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi CSR PT Smelting
Nurhasim selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis
Kepala Desa dan Bendahara Desa Gunung Rancak Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi BLT
Mohammad Juhar (56 tahun) sebagai Kepala Desa Gunung Rancak dan Sofrowi selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten
Dugaan Korupsi Penyewaan Alat Berat di Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat, 2 Calon Tersangka
Penyelidikan dugaan kasus korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa
Kepala Desa Gunung Rancak Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Penyelewengan BLT
Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Muhammad Juhar (56 tahun) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddie Soedradjat, dengan
Dituntut 13 Tahun, CEO The Sandy Group Infrastructure Divonis Penjara 6 Tahun di Kasus PT INKA
Septian Wahyutama selaku Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, PTE. Ltd) terbukti secara sah dan meyakinkan
Kepala dan Sekretaris Desa Roomo Minta Hukumannya Diringankan, Alasannya Bikin Sedih
Sidang lanjutan dengan Terdakwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa 3 Juni
5 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Kabupaten Bojonegoro Divonis Rendah
Sidang kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022, memasuki agenda putusan pada
Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik juga Debitur Bank Jatim Divonis Penjara 9 Tahun
Status Tarwi sebagai Terdakwa berakhir pada Selasa, 27 Mei 2025, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang
Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia Divonis 11 Tahun di Kasus Korupsi PT INKA
Syaiful Idham divonis pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti