Pelangsir Solar di SPBU Desa Purworejo Divonis 5 Bulan Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
SPBU 53.621.20, Desa Purworejo, Padangan, Kabupaten Bojonegoro
SPBU 53.621.20, Desa Purworejo, Padangan, Kabupaten Bojonegoro
grosir-buah-surabaya

Imam Khoirur Rozi bin Achwan Aziz (42 tahun), pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.621.20, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipimpin oleh Achmad Fachrurrozi.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Imam Khoirur Rozi bin Achwan Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Imam Khoirur Rozi terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini berawal pada Rabu, 15 April 2026 sekira jam 20.20 WIB, Imam Khoirur Rozi berangkat dari rumahnya yang berada di  Dusun Wonogiri, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan menggunakan 1 unit kendaraan dump truck dengan Nomor Polisi : S-8552-AD menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.621.20 yang masuk Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Sesampainya di SPBU tersebut, Imam Khoirur Rozi membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebesar Rp 450.000 yang dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar di dump truck tersebut dan mendapatkan Solar bersubsidi sebanyak 66,18 liter. Harga solar bersubsidi per liternya adalah sebesar Rp 6.800.

Imam Khoirur Rozi pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya, Imam Khoirur Rozi memindahkan Solar bersubsidi tersebut dari tangki kendaraan dump truck ke dalam jerigen dengan kapasitas @ 35 liter dengan menggunakan selang warna kuning transparan kurang lebih panjang 2 meter.

Selanjutnya pada Rabu, 15 April 2026 sekira jam 22.00 WIB, Imam Khoirur Rozi berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 unit kendaraan dump truck dengan nomor polisi : S-8552-AD menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.621.20 yang masuk Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. 

Sesampainya di SPBU tersebut, Imam Khoirur Rozi membeli BBM jenis Solar bersubsidi sebesar Rp 450.000 yang dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar di dump truck tersebut dan mendapatkan Solar bersubsidi sebanyak 66,18 liter. Imam Khoirur Rozi pulang ke rumah.

Sesampainya di rumahnya, Imam Khoirur Rozi memindahkan Solar bersubsidi tersebut dari tangki kendaraan dump truck ke dalam jerigen dengan kapasitas @ 35 liter dengan menggunakan selang warna kuning transparan kurang lebih panjang 2 meter. 

Sekira jam 23.30 WIB, Imam Khoirur Rozi berangkat lagi ke SPBU 53.621.20 Desa Purworejo dengan menggunakan kendaraan dump truck dan mengisi solar bersubsidi ke tangki kendaraan tersebut sebesar Rp 450.000, yang dimasukkan kedalam tangkai bahan bakar di dump truck tersebut dan mendapatkan solar bersubsidi sebanyak 66,18 liter.

Imam Khoirur Rozi pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya tersebut, lalu Imam Khoirur Rozi memindahkan solar bersubsidi tersebut dari tangki kendaraan dump truck ke dalam jerigen dengan kapasitas @ 35 liter dengan menggunakan selang warna kuning transparan kurang lebih panjang 2 meter.

Pada Kamis, 16 April 2026 sekira jam 00.05 WIB, Imam Khoirur Rozi berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 unit kendaraan dump truck dengan Nomor Polisi : S-8552-AD menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.621.20 Desa Purworejo dengan menggunakan kendaraan dump truck dan mengisi Solar bersubsidi ke tangki kendaraan tersebut sebesar Rp 450.000, yang dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar di dump truck tersebut dan mendapatkan solar bersubsidi sebanyak 66,18 liter.

Imam Khoirur Rozi pulang ke rumahnya, Sesampainya di rumahnya, lalu Imam Khoirur Rozi memindahkan Solar bersubsidi tersebut dari tangki kendaraan dump truck ke dalam jerigen dengan kapasitas @ 35 liter dengan menggunakan selang warna kuning transparan kurang lebih panjang 2 meter.

Pada Kamis, 16 April 2026 sekira jam 00.05 WIB, Imam Khoirur Rozi membeli lagi BBM jenis solar subsidi SPBU 53.621.20 Desa Purworejo dengan menggunakan kendaraan dump truck dan mengisi solar bersubsidi ke tangki kendaraan tersebut sebesar Rp 450.000, yang dimasukkan kedalam tangki bahan bakar di dump truck tersebut dan mendapatkan solar bersubsidi sebanyak 66,18 liter.

Imam Khoirur Rozi pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya tersebut, lalu Imam Khoirur Rozi memindahkan Solar bersubsidi tersebut dari tangki kendaraan dump truck ke dalam jerigen dengan kapasitas @ 35 liter dengan menggunakan selang warna kuning transparan kurang lebih panjang 2 meter.

Sekira jam 01.00 WIB, datang petugas dari Polres Bojonegoro ke rumah Imam Khoirur Rozi dan mengamankan Imam Khoirur Rozi serta barang bukti yang berupa 1 unit kendaraan dump truck dengan Nomor Polisi : S-8552-AD dan 13 jerigen kapasitas @ 35 liter yang berisi BBM jenis Solar bersubsidi tersebut ke Polres Bojonegoro.

Jumlah keseluruhan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli oleh terdakwa di SPBU 53.621.20 Desa Purworejo sebanyak 330,9 liter dengan pembayaran sebesar Rp 2.250.000. Imam Khoirur Rozi menjual Solar bersubsidi tersebut kepada para petani per liternya seharga Rp 7.500.

Dalam membeli solar bersubsidi tersebut, Imam Khoirur Rozi mempunyai 2 barcode. Imam Khoirur Rozi setiap penjualan 1 liter solar bersubsidi kepada para petani memperoleh keuntungan sebesar Rp 700.

Harga jual BBM jenis Solar bersubsidi/ Biosolar adalah sebesar Rp 6.800 yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), halaman berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021serta Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.

Imam Khoirur Rozi melakukan pengangkutan, pembelian atau penjualan BBM jenis solar bersubsidi/ biosolar tersebut tidak mempunyai Izin Usaha atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (*)