Pemilik CV Anugerah Prima Abadi Banding Atas Vonis Hakim Pengadilan Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Jeremy Gunadi alias Ru Yie alias Go Ru Yie selaku pemilik CV Anugerah Prima Abadi
Jeremy Gunadi alias Ru Yie alias Go Ru Yie selaku pemilik CV Anugerah Prima Abadi
grosir-buah-surabaya

Jeremy Gunadi alias Ru Yie alias Go Ru Yie selaku pemilik CV Anugerah Prima Abadi mengajukan banding atas vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani sebelumnya menyatakan bahwa Jeremy Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Jeremy Gunadi terbukti telah melanggar Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP. Atas pelanggaran tersebut, Jeremy Gunadi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun penjara. 

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini berawal saat Terdakwa Jeremy Gunadi menyampaikan kepada Saksi Melinda Istono secara lisan bahwa yang bersangkutan memiliki CV Anugerah Prima Abadi yang bergerak di bidang jasa pengurusan surat-surat kendaraan baru berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan mengatakan : “Iki loh aku onok kerjasama dalam bidang pembayaran BBN (bea balik nama) kendaraan mobil baru. Keuntungan juga lumayan. Dealer juga resmi Liek Motor. Kamu tau gak Like Motor ? Kan dealernya Toyota. Ini loh faktur-faktur dari dealer diserahkan kepada saya, lalu saya yang membayarkan. Kamu mau tah ini, kan semuanya jelas, dealer jelas.”

Jeremy mengajak Melinda sebagai pemodal terkait jasa pengurusan surat-surat kendaraan baru (STNK dan BPKB) tersebut. 

Saat itu Melinda Istono sempat menanyakan kepada Jeremy Gunadi : “Iki gak opo-opo tah, gak bahaya tah?”

Jeremy Gunadi menyakinkan Melinda Istono dengan mengatakan : “Enggak kok, iki aman kok. Kan ada faktur yang jelas (sambil menunjukkan faktur). Kan dealernya juga jelas. Kan iki cuma 4 hari to, toh duitmu dibalekno ambek dikek’i keuntungan, kurang enak opo ?”.

Setelah mendengar akan memperoleh keuntungan dari pengurusan surat-surat untuk kendaraan baru tersebut, Melinda menjadi tertarik dan bersedia sebagai pemodal atas pengurusan surat-surat untuk kendaraan baru yang dilakukan oleh Jeremy Gunadi. Selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2020 yang ditandatangani oleh Melinda Istono dan Jeremy Gunadi. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut diperbarui pada tanggal 30 Agustus 2022.

Mekanisme kerjasama dalam pembiayaan Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan baru, yaitu Melinda sebagai pemberi dana menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan dari Jeremy Gunadi dan pengembalian dana beserta keuntungannya dilakukan setelah 4 hari kerja dari waktu penagihan kepada dealer.

Setiap harinya, Jeremy Gunadi mengirimkan file melalui Whatsapp yang berisi daftar nama, type Kendaraan, dan jumlah uang BBN.

Melinda setiap hari mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama CV Anugerah Prima Abadi sesuai nominal yang tercantum pada file yang dikirim dan percakapan Whatsapp dari Jeremy Gunadi.  

Pada periode tanggal 25 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023, Jeremy Gunadi kembali mengirimkan file-file yang berisikan daftar nama, tipe kendaraan dan jumlah uang bea balik nama via Whatsapp kepada Melinda. Melinda melakukan transfer secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 21.982.282.200 kepada Terdakwa Jeremy melalui rekening BCA atas nama CV Anugerah Prima Abadi.

Terhadap kerjasama pengurusan surat-surat kendaraan tersebut, pada pertengahan tahun 2023, Jeremy memberikan jaminan cek dan menyerahkan 7 lembar cek BCA senilai Rp 16 miliar kepada Melinda.

Terhadap 7 lembar cek BCA senilai Rp 16 miliar tersebut pada saat dicairkan tanggal 11 Desember 2023 dan 19 Januari 2024, seluruhnya mendapatkan penolakan dari Bank dengan alasan penolakan : dana tidak cukup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dari pihak pembeli maupun dealer mobil sesuai daftar yang telah diserahkan terdakwa kepada Melinda periode tanggal 23 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023, semua saksi menyatakan pengurusan surat-surat kendaraan baru (STNK dan BPKB) tidak pernah dikerjakan melalui Jeremy Gunadi maupun CV Anugerah Prima Abadi.

Jumlah uang modal milik Melinda Istono yang belum dikembalikan oleh Jeremy Gunadi pada periode tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 adalah sebesar Rp 18.159.613.900. (*)