Satroni Gudang Rokok Polos, Bea Cukai Banyuwangi Terapkan Ultimum Remidium
Sebagai langkah penyelesaian pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Banyuwangi telah menerapkan prinsip ultimum remidium. Dengan prinsip ini, pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.
Implementasi prinsip ultimum remidium tercermin dari penyelesaian perkara penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi terhadap seorang pengepul dan pemilik gudang rokok polos yang diduga sebagai pengedar rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Banyuwangi.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Dalam giat pemeriksaan di gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Banyuwangi dan POMAL Banyuwangi temukan sarana pengangkut berupa mobil pick up yang memuat 243.560 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai/rokok polos. Diperkirakan, nilai barang mencapai Rp306.627.800,- dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 163.925.640,-.
"Berdasarkan hasil penghitungan pungutan cukai yang seharusnya dibayar, terhadap rokok sejumlah 243.560 batang tersebut memiliki nilai cukai terutang sebesar Rp163.925.640,-. Sesuai prinsip ultimum remidium, pelaku dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai tiga kali nilai cukai. Dengan total sanksi dikenakan sejumlah Rp 491.776.920," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Pelaku diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Merujuk pada peraturan tersebut, memperhatikan Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK–237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa "pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Menurut Didik, langkah ultimum remidium diambil sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara dengan mengupayakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Baca Juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
"Dengan penerapan prinsip ultimum remidium ini, diharapkan pelaku memperoleh efek jera sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banyuwangi. Mari Bersama Gempur Rokok Ilegal!" tegasnya. (gik)
Editor : Syaiful Anwar