Ratusan Juta Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Digagalkan

Reporter : -
Ratusan Juta Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Digagalkan
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus
advertorial

Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan. Penindakan tersebut dilakukan pada hari Selasa (03/10/2023) di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Pasca menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

Sekitar pukul 14.45 WIB, tim berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batangan jenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp196.784.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134.870.736,00 Tak lama berselang, tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan lokasi bangungan kedua sesuai yang diinformasikan di Desa Banyuputih.

Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp202.933.500,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp139.085.447,00. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

“Tak henti-hentinya, kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. (gik)

Editor : Ahmadi