Belasan Penjual Miras Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Komitmen Polres Garut untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Sat Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan razia Miras, pada Jumat malam (20/10/2023). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan.
Minuman keras juga merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Pergudangan Desa Cerme, Gresik
Razia kali ini dilakukan di jalan Karacak, Kecamatan Garut Kota, dan Kerkof Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Lanjut Masrokan, dari operasi tersebut diamankan 48 botol berbagai merk terdiri Ice Land 14 Botol, Intisari Anggur Hijau 9 botol, Intisari 7 botol, Anggur Merah 2 botol, Kawa Kawa 2 botol, PROSH 2 botol dan Soju kaleng yuzu 12 botol.
Baca Juga: Satgas Yonif 512/QY Deklarasi Pembrantasan Miras dan Narkoba di Distrik Yaffi
Selain minuman keras, diamankan juga 13 penjual miras denan inisial LJS, BAE, PS, ZS, RP, GN, DA, RM, AA, SH, AP, SK dan MM.
Barang bukti dan para penjual miras saat ini diamankan di Mapolres Garut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
“Kami harap masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, serta melaporkan apabila ada penjualan miras maupun obat obatan terlarang di lingkungannya," pungkas Masrokan. (Dry)
Editor : Ahmadi