4 Pelaku Usaha Tambak Udang Ditindak Karena Merusak Kawasan Taman Nasional

Reporter : -
4 Pelaku Usaha Tambak Udang Ditindak Karena Merusak Kawasan Taman Nasional
Penindakan terhadap petambak udang yang membuat kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Kerimun Jawa (TNKJ).
advertorial

Pasca Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang Ilegal di Taman Nasional Karimun Jawa, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 pelaku usaha tambak yaitu MSD (47 tahun), S (49 tahun), SL (50 tahun) dan TS (43 tahun), yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Kerimun Jawa (TNKJ).

Dalam kegiatan operasi gabungan, Tim berhasil melakukan penertiban dengan memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di Taman Nasional Karimunjawa, sedangkan MSD (47 tahun), S (49 tahun), SL (50 tahun) dan TS (43 tahun) bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambaknya, sehingga dilakukan upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap 4 orang pelaku tersebut.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Gakkum KLHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah, MSD (47 tahun), S (49 tahun), SL (50 tahun) dan TS (43 tahun) diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan/penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum LHK diperoleh fakta bahwa para pelaku usaha tambak udang hampir semuanya belum mempunyai izin persetujuan lingkungan, limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang langsung terbuang/mengalir ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan melalui IPAL yang standar sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pemasangan pipa inlet pengambilan air laut melewati Zona Rimba Taman Nasional Karimunjawa dan merusak terumbu karang dan pemasangan pipa inlet pengambilan air laut untuk aktivitas tambak udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga: PT Bulan Bahari Digdaya Buka Lowongan sebagai Laboran Tambak Udang

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiudin, menyatakan “Langkah penegakan hukum tersebut berawal dari pengaduan masyarakat atas kerusakan terumbu karang Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan pencemaran lingkungan di perairan Karimunjawa akibat limbah yang dihasilkan oleh tambak udang tersebut, sehingga Ditjen Gakkum LHK bersama instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa pada tanggal 2 sampai 4 November 2023 dengan melibatkan personil Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara”.

Taqiudin juga menambahkan, “Sebelumnya dilakukan langkah penertiban, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk menghentikan usaha tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimunjawa dan keutuhan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa”.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Sustyo Iriyono, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, menegaskan, “Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam pengamanan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, pre-emtif dan preventif, namun tindakan penertiban dan yustisi akan kami terapkan jika aktivitas illegal di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelaku.”

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, “Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” tegas Rasio. (kin)

Editor : Ahmadi