Aprianto Karana Putra Jual Bagian Satwa Dilindungi di Facebook Kopral No Radas
Aprianto Karana Putra, warga Jalan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjual bagian satwa yang dilindungi. Aprianto menjual secara offline dan online di akun Facebook yang dikelolanya, yaitu Kopral No Radas.
Aprianto Karana Putra menjual bagian satwa yang dilindungi sejak tahun 2021. Dia memperoleh bagian satwa yang dilindungi dari Facebook komunitas “Barang Antik“, dengan membelinya secara online.
Bagian satwa yang dilindungi disimpan oleh Aprianto Karana Putra di rumahnya, di Jalan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Aprianto Karana Putra menyimpan dan memperjualbelikan bagian-bagian satwa yang dilindungi, seperti : Taring Beruang yan dibeli seharga Rp 150.000 dan dijual seharga Rp 300.000, kuku Beruang yang dibeli Borongan seharga Rp 500.000, dan dijual seharga Rp 700.000, dan gigi geraham Macan yang dibeli seharga Rp 50.000 dan dijual seharga Rp 150.000.
Beberapa bagian satwa yang dilindungi dan dijual oleh Aprianto Karana Putra antara lain kuku Beruang, gigi Harimau, kulit Beruang, kulit kepala Beruang, kulit kepala Buaya, kulit kepala Buaya, kulit kaki Buaya, kulit Buaya, Tengkorak Macan Dahan, tengkorak Beruang, tengkorak Babi Rusa, taring Babi Rusa (bentuk kalung), kuku Beruang dan gigi Beruang.
Kemudian pada Juli 2025, Sugiyono, Muhammad Choiri, dan Kharisma Wahyu Baskoro, selaku Tim Cyber Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jabalnusra melakukan patrol cyber dan mendapati di akun Facebook “Kopral No Radas“ memposting beberapa benda yang diduga dari bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Sugiyono dan Muhammad Choiri melakukan pendalaman dengan cara profiling terhadap akun Kopral No Radas dan nomor Whatsapp yang ada di akun Facebook Kopral No Radas.
Selanjutnya Sugiyono menghubungi pemilik akun Kopral No Radas melalui aplikasi Whastapp dengan nomor Whastapp 081617471215, menanyakan ketersediaan barang-barang yaitu bagian-bagian dari Satwa yang ditawarkan.
Merespon dengan menyatakan barang – barang yang ditawarkan tersedia. Aprianto Karana Putra mengirim share lokasi tempat menyimpan bagian-bagian Satwa yang ditawarkan.
Pada 21 Juli 2025, Sugiyono dan Muhammad Choiri melakukan transaksi membeli bagian – bagian Satwa yang dilindungi dengan Aprianto Karana Putra selaku pemilik akun Facebook “Kopral No Radas“ secara langsung. Selain itu, membeli bagian – bagian Satwa yang dilindungi, yaitu kuku Beruang seharga Rp 100.000, gigi Harimau seharga Rp 500.000, dan bagian kulit Beruang yang diberi gratis.
Pada 19 Agustus 2025, Sugiyono, Muhammad Choiri dan Kharisma Wahyu Baskoro melakukan kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan di bidang tumbuhan dan satwa liar dilindungi di rumah Aprianto Karana Putra di Jalan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu.
Saat melakukan penggeledahan ditemukan : 1 kulit kepala Beruang, 1 kulit kepala Buaya, 1 kulit Kepala Buaya, 1 kulit kaki Buaya, 2 kulit Buaya, 1 tengkorak Macan Dahan, 2 tengkorak Beruang, 7 tengkorak Babi Rusa, 10 taring Babi Rusa (bentuk kalung), 3 kuku Beruang, 1 gigi Beruang dan 1 handphone merk Redmi Note 12 Pro sebagai sarana memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Dan pada 26 Agustus 2025, Aprianto Karana Putra ditangkap untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, bahwa :
Beruang Madu (Helarctos malayanus l) merupakan satwa yang dilindungi dengan nomor urut : 130 ;
Buaya (Crocodylus sp) semua jenis buaya merupakan satwa yang dilindungi dengan nomor urut : 705, 706, 707, 708n ;
Macan Dahan (Neofelis diardi) merupakan satwa yang dilindungi dengan nomor : 54 ;
Babi rusa (babyrousa bayrussa) merupakan Satwa yang dilindungi dengan nomor urut : 115 ;
Aprianto Karana Putra telah terbukti menyimpan dan memperdagangkan bagian-bagian Satwa yang dilindungi. Akibat perbuatan Aprianto Karana Putra mengakibatkan kerusakan alam dan menimbulkan ketidakseimbangan ekosistem.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum akibat perbuatannya, Aprianto Karana Putra menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Malang. Aprianto Karana Putra divonis bersalah pada sidang putusan yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Slamet Budiono sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Aprianto Karana Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memperdagangkan melalui media elektronik terhadap bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Aprianto Karana Putra dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Aprianto Karana Putra," pernyataan Majelis Hakim dalam vonis terhadap Aprianto Karana Putra.
Aprianto Karana Putra bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan / atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan / atau bagian-bagiannya yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf h Jo. Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
Editor : Redaksi