Kronologi Lengkap Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polda Sumut Terhadap 2 Orang Transpuan

Reporter : -
Kronologi Lengkap Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polda Sumut Terhadap 2 Orang Transpuan
Deca alias Kamaluddin dan Puri alias Rianto bersama tim LBH Medan
advertorial

Penghargaan "Kompolnas Award 2023" predikat terbaik tingkat Polda kelompok A yang diraih oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di bawah kepemimpinan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak harus tercoreng oleh ulah segelintir oknum Direskrimum Polda Sumut. Dua orang transpuan mengaku diperas oleh oknum Polda Sumut sebesar Rp 50 juta.

Untuk diketahui, penghargaan Kompolnas Award 2023 yang diraih Polda Sumut diberikan langsung Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (21/6/2023) malam.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Adapun penilaian atas penghargaan Kompolnas Award 2023 yang diterima Polda Sumut, yakni rasio penyelesaikan SKM Kompolnas, indeks transformasi pengawasan, integritas satwil, kinerja operasional satwil, manajemen media, indeks transformasi pelayanan publik, respon publik atas kinerja personal dan kemampuan satwil dalam melakukan pemetakan potensi kerawanan pemilu/pilkada.

Kebanggaan masyarakat terhadap Polda Sumut langsung sirna setelah mencuat kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum dari Direskrimum terhadap 2 orang.

Irvan Saputra sekaku pegiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) menyebut kronologi dugaan pemerasan itu.

Kamaluddin alis Deca yang merupakan Transpuan pada 19 Juni 2023 mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal (Tamu)  guna mengajak hubungan seks. Namun tamu tersebut tidak hanya memesan Deca tetapi meminta satu orang lagi (Threesome) di hotel Saka. Adapun sebelumnya tamu dan Deca telah bersepakat mengenai biaya berhubungan badan, yaitu Rp 700 ribu untuk Deca, Rp 700 untuk temannya," katanya.

Terkait kesepakatan tersebut Deca meminta DP (down payment) atas pekerjaanya. Kemudian tamu mentransfer Rp 150 ribu kepada Deca sebagai tanda jadi.

Kemudian Deca menghubungi temannya, yaitu Puri alis Ryanto via whatsapp dengan mengatakan “ada job ini dek sekarang di Hotel Saka Ringroad”. Pasca kesepakatan itu, Deca dan Puri bersama-sama berangkat dan tiba di Hotel Saka sekitar jam 21.30 Wib. 

Sampai ditempat yang telah ditentukan, tamu tersebut mengarahkan mereka untuk naik ke lantai 3 kamar nomor 301. Ketika dikamar hotel, tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang/bugil. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja. Melihat mereka telah mengunakan pakaian, tamu tersebut mengatakan, “Saya mau bersih-bersih dulu ke kamar mandi”.

Tidak lama tamu ke kamar mandi, bel kamar hotel berbunyi. Saat pintu kamar hotel dibuka, muncul  8 orang diduga oknum anggota Kepolisian Polda Sumut. Diketahui, mereka ke hotel menggunakan dua unit mobil.

Dalam penggerebekan, 2 orang transpua menyampaikan keberatan kepada yang diduga anggota kepolisian tersebut. Alhasil terjadi perdebatan dengan mengatakan nanti jelaskan saja dikantor. Kemudian tiba-tiba satu diantara anggota lainnya menggeledah tamu dan ditemukan yang katanya satu paket sabu-sabu. 

Kemudian anggota itu mengatakan “mau nyabu kalian ya. Yaudah ayo-ayo ikut ke kantor”. 

Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan Deca dan temannya.

Sampai di Polda Sumut, mereka diperiksa dan diduga mengatakan kepada Deca “kau perdagangan orang ya. Ngaku kau”. 

Pasca diperiksa hingga jam 24.00 Wib, dengan keadaan tangan diborgol menggunakan kabel-T, mereka dibiarkan di ruangan pemeriksaan. 

Tidak lama kemudian datang tukang bersih-bersih ruangan atau CS (customer service) menjumpai mereka dan mengatakan, “sampaikan damai ja kepada ibu itu, baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu. Sampaikan lah kalian mampunya berapa”.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram

Karena belum pernah melakukan hal tersebut, merekapun mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota Polisi tersebut. “Bu tolong bantu kami damai. Kami punya uang Rp 25 juta”. 

Mendengarkan hal tersebut, oknum Polisi itu bilanh, “kayak mana bantu kalian, mana bisa Rp 25 juta. Kalau mau 100 juta”.

Mendengar Rp 100 juta, mereka mengatakan “mana ada uang kami bu, inipun uang keluarga”. 

Karena yang diduga oknum tersebut tidak mau, lalu Puri menyampaikan ke Deca aku pinjam 5 juta kak. Kemudian disampaikan kembali "30 (juta) ya bu".

Mendengar angka itu, anggota tersebut mengatakan, “nah dia (Deca) 30 (juta), kau bantu berapa (Puri). Masak dia aja, kaliankan berdua. Gini ja Rp 50 juta. Itupun kalau pimpinan kami mau. Berdoa-doalah kalian”. 

Mendengarkan Rp 50 juta, mereka belum mengiakan dan kembali menyampaikan permintaan tolong. Alhasil, dikarenakan Deca sudah dalam keadan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut, akhirnya menyepakati permintaan Rp 50 juta itu. 

Terkait uang Rp 50 juta tersebut, anggota meminta di bayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau di transfer. Kemudian anggota tersebut mengatakan, "Oke transfer aja. Tapi ini no rek orang bank atau kerja di BRI Link, jangan pula kalian permasalahkan nanti, kasihan dianya. Ini pun nantinya menggunakan rek dia diduga a.n sugiyanto biar bisa ditarik." 

Akhirnya dana tersebut di transferkan.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 105 Jaringan Narkoba

Pasca hal tersebut, kemudian mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut seraya mengambil video mereka. Setelah itu, sekitar jam 1 siang mereka dibawa keluar dari Polda Sumut dan akhirnya diturunkan di depan Pengadilan Agama Medan.

"Kami dari LBH Medan menduga banyaknya kejanggalan dalam kejadian yang menimpa Deca dan Puri. Diduga tindakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan. Hal tersebut dapat tergambarkan dari bukti-bukti yang dimiliki mereka. Oleh karena itu, LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM," jelas Irvan Saputra.

Bercermin dari kasus diduga pemerasan dan penjebakan oleh oknum perwira dan tim Polda Sumut yang dialami oleh 2 orang transpuan bernama Deca alias Kamaluddin dan Puri alias Rianto pada 19 Juni 2023 lalu, LBH Medan menduga dari kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya kasus yang sama sebelumnya dilakukan oknum Polda Sumut terkait rekayasa tindak pidana yang dibuat secara terstruktur oleh oknum Polda Sumut untuk kemudian mengupayakan damai dengan imbalan sejumlah uang agar dapat dibebaskan.

Maka itu, LBH Medan membuka “Posko Pengaduan dugaan pemerasan dan penjebakan oknum Polda Sumut” agar masyarakat berani speak up/melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

Layanan posko Pengaduan LBH Medan

Sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena diduga terjebak dalam rekayasa tindak pidana oleh oknum polisi khususnya di daerah hukum Polda Sumut.

"Posko pengaduan ini bertujuan agar tidak ada lagi oknum Polisi nakal, dan juga terciptanya instansi kepolisian terkhususnya Polda Sumut yang profesional dan berintegritas," ujar Mhd Alinafiah Matondang, advokat dari LBH Medan. (war)

Editor : Redaksi