Polres OKU Timur Tangkap Oknum Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Oknum wartawan inisial FR yang ditangkap Polres OKU Timur
Oknum wartawan inisial FR yang ditangkap Polres OKU Timur
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (Oku) Timur menangkap seorang oknum wartawan berinisial FR pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, Iptu Rendi Ramadhona, bahwa uang tunai yang jadi barang bukti diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial FR. Korban dugaan pemerasan tersebut ialah perangkat Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur.

Oknum wartawan berinisial FR ditangkap Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (Oku) Timur saat menerima uang sebesar Rp 10 juta dari perangkat Desa Way Halom. Uang tersebut sebelumnya disebut diminta FR setelah dirinya mengaku memiliki temuan dugaan korupsi terkait keuangan desa dan meminta klarifikasi.

"Memang ada (penangkapan oknum Wartawan. Namun saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Seorang perangkat Desa Way Halom, Supri menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, ada oknum mengaku wartawan menghubungi Kepala Desa (Kades) Way Halom. Oknum wartawan tersebut menyatakan ada temuan penyimpangan tata kelola keuangan desa dan meminta klarifikasi. Selain meminta klarifikasi, oknum wartawan tersebut juga mengancam akan memviralkan temuan tersebut dalam pemberitaan.

Terkait temuan yang dimaksud, Kades Way Halom, Eniyana menanyakan kepada perangkatnya apakah ada temuan seperti yang dituduhkan oknum wartawan tersebut. Namun menurut keterangan dari perangkat desa, tidak ada temuan yang dituduhkan tersebut.

“Namun oknum wartawan ini terus menghubungi dan mengancam akan diviralkan. Akhirnya karena merasa terancam, kami dari perangkat melaporkan ke Polisi. Lalu uang yang diminta kami serahkan ke rumah pelaku di Dusun Sukajaya, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. Setelah uang diterima, seketika Polisi datang dan menangkap oknum wartawan ini,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain FR dan istrinya yang diamankan, turut juga disita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta yang diminta pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta uang tunai Rp 10 juta diamankan ke Markas Polres Ogan Komering Ulu (Oku) Timur untuk proses lebih lanjut. (*)