Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan di Jember

Reporter : -
Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan di Jember
HR, pelaku kasus penganiayaan
advertorial

Polisi akhirnya berhasil menangkap HR, salah satu terduga pelaku kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, setelah HR lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya Polres Jember sudah mengamankan dua tersangka atas kasus tersebut yakni DN (28 tahun), dan AY (39 tahun).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap

"Kejadian tragis ini diduga melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33 tahun), DN , dan AY," ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto. 

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap AL (48 tahun) yang sedang mengendarai motor di jalan Dusun Krajan, Desa Puger Kulon. 

Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AL hingga mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat diduga berupa roti kalung. Akibat pengeroyokan tersebut, AL mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. 

Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat melalui Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan setelah menjadi DPO selama lima bulan Polsek Puger akhirnya berhasil menangkap HR.

Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman. 

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. 

Baca Juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden

Pihak Kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

"Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rif)

Editor : Ahmadi