5 ASN Pemkab Gresik Tetap Terima Gaji Meski Telah Pensiun, Totalnya Rp 23 Juta
Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik masih menerima gaji meski telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Total yang dibayarkan sebesar Rp 23.414.800.
Lima ASN Pemkab Gresik tersebut berinisial SS dan AW, yakni ASN Dinas Kesehatan Gresik. Inisial S dan SA dari Dinas Pendidikan Gresik. Dan MR, staf Pemerintah Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Akademisi ITS Suarakan Soal Sulitnya Pencapaian Profesor Desain ke Menteri PAN-RB
Kelebihan gaji yang telah dibayarkan kepada mereka, rinciannya yaitu untuk SS di bulan Juli 2022 sebesar Rp 4.261.300. AW, kelebihan gajinya di bulan Agustus 2022 sebesar Rp 3.771.100. MR kelebihan gajinya Rp 4.355.400 di bulan Agustus 2022. Inisial S, kelebihan gajinya Rp 5 280.300 di bulan September 2022. Dan SA sebesar Rp 5.746.700 di bulan November 2022.
Baca Juga: Oknum Staf di Dinkes Gresik Diduga Curi dan Jual Barang Milik Negara Tanpa Prosedur
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik terlambat menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dari BPKSDM sehingga menyebabkan BPPKAD terlambat menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) atas pembayaran gaji pegawai pensiun.
Kelebihan pembayaran gaji kepada dua pegawai, yaitu SS dan AW telah ditagihkan melalui PT Taspen agar dipotongkan melalui uang pensiun, namun belum terdapat penyetoran ke Kasda sebesar Rp8.032.400,00.
Baca Juga: Aksi Bersih-bersih Pj Bupati Bangkalan dan ASN di Akses Menuju Suramadu
Kelebihan pembayaran gaji atas tiga pegawai, yaitu MR, S, dan SA, sebesar Rp15.382.400,00 belum ditagihkan ke PT Taspen dan belum pernah dilakukan penagihan kepada yang bersangkutan. (*)
Editor : Syaiful Anwar