Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Antoni Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Antoni yang jadi pelaku penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Rabu, 23 September 2026. Majelis Hakim menyatakan, Antoni terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana).
Vonis yang dijatuhkan terhadap Antoni lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Kasus penipuan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ini terjadi pada Februari 2024 hingga awal tahun 2026. Antoni menerima penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Gresik, baik melalui perantara Agus Priyono atau melalui dia sendiri dengan harga pendaftaran sekitar Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Pada faktanya, Antoni tidak pernah terlibat dalam proses penerimaan dan pendaftaran PPPK Kabupaten Gresik.
Untuk memuluskan niatnya, Antoni mendatangi konter jasa pengetikan, percetakan, foto kopi dan laminating bernama “DIVCOM” yang beralamat di Jalan Raya Barat Pasar Cerme Nomor 115 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dengan tujuan melakukan pengetikan ulang sebanyak 8 Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan berpedoman dokumen asli Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) milik Antoni pribadi pada saat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebelum diberhentikan di tahun 2019.
Antoni memerintahkan Muhammad Rafli Maulana selaku karyawan konter untuk melakukan pengetikan ulang tersebut dan dibuat semirip mungkin dengan dokumen asli SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) milik Antoni sebelumnya
Muhammad Rafli Maulana atas perintah dari Antoni melakukan pengetikan ulang yang meliputi identitas, Nomor Induk Pegawai (NIP), nomor dan tahun SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), barcode dan logo Garuda, dengan biaya jasa yang diberikan Antoni kepada Muhammad Rafli Maulana sebesar Rp 16.000.
Setelah dilakukan pengetikan ulang, 8 SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tersebut Antoni berikan kepada Agus Priyono untuk dibagikan kepada para pendaftar yang telah membayar uang pendaftaran kepada Antoni dan memerintahkan agar pada 6 Maret 2026 bagi para pendaftar yang sudah mendapatkan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tersebut datang ke Kantor Pemkab Gresik.
Pada 6 Maret 2026, Arida Evarani Al’ernas Wijaya selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik melakukan pengecekan terhadap 8 SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterimanya dan diketahui bahwa SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tersebut palsu dan tidak sah.
Perbuatan Antoni dalam melakukan pembuatan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di lingkungan Pemkab Gresik tersebut tanpa ada kewenangan dan tugas yang sah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, yang mana pada kenyataanya Antoni adalah seorang pekerja buruh kasar sejak tahun 2019. Antoni menggunakan uang pendaftaran dari para korbannya untuk kepentingan pribadi sejumlah kurang lebih sekitar Rp 1,5 miliar. (*)
Editor : Redaksi