Seorang Napi Kasus Penipuan Jadi Pelaku Love Scamming, Peras Wanita Belasan Juta Rupiah
Seorang wanita, sebut saja Lastri (bukan nama sebenarnya), jadi korban love scamming yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (rutan) Kelas II B Gresik. Pelakunya merupakan seorang nara pidana (napi) berinisial FH, yang menyaru sebagai seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
FH dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa 14 Mei 2024, dengan register perkara nomor 86/Pid.B/2024/PN Gsk. FH diputus bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan dan mengaku sebagai anggota TNI AL, dengan korbannya bernama Siti NurAzizatul Laelina.
Baca Juga: Waspada, Bisa Jadi Nomor Ponsel Anda Disalahgunakan Kredit Kredivo
Informasi yang disampaikan Lastri kepada Media Lintasperkoro.com, selama ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Gresik, Terpidana FH kembali berulah. Dia kembali melakukan penipuan yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Kelas II B Gresik dengan modus loves
scamming. Akibat perbuatan FH yang dilakukan dari dalam sel rutan Gresik, korban mengalami kerugian hingga Rp 19 juta rupiah.
Lastri mengungkapkan, Terpidana FH melakukan love scamming dengan cara Video Call Sex (VCS). FH mencari korbannya secara acak melalui aplikasi OMI. Di aplikasi tersebut, FH menyaru sebagai anggota TNI AL, lengkap dengan sergam mirip TNI AL.
Baca Juga: LBH Djawa Dwipa Laporkan Mulyadi dan Rusnadi atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit ke Polda Jatim
Setelah calon korbannya dapat, FH mengajak VCS kepada korbannya. Saat VCS dilakukan oleh FH dengan lawan bicaranya yang merupakan seorang wanita melalui sambungan aplikasi di smartphone, FH meminta kepada lawan bicaranya di VCS untuk bugil. Saat sedang VCS dan bugil tersebut, FH melakukan perekaman. Hasil rekaman dijadikan alat pemerasan oleh FH kepada lawan bicaranya.
FH mengancam akan menyebarkan hasil rekaman tubuh telanjang lawan bicaranya saat melakukan VCS jika tidak diberi uang. Karena takut disebar luaskan oleh terpidana FH, lawan bicaranya terpaksa mengirim uang sesuai dengan permintaan FH, yang ditransfer oleh korban melalui Akun DANA atas nama Musni. Disebutkannya, Musni tersebut masih punya ikatan keluarga dengan FH. Uang yang ditransfer oleh korban secara bertahap, dengan total mencapai Rp 19 jutaan.
Baca Juga: Awas, Penipuan Melalui Aplikasi Phising M Pajak, Bisa Menguras Rekening Anda
Pihak Rutan Kelas II B Gresik saat dikonfirmasi melalui Fajarisman mengakui jika keluarga Warga Binaan Masyarakat (WBP) berinisial FH telah menemui korban dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Itu dikatakan saat ditemui di Rutan Kelas II B Gresik pada Selasa (15/10/2024). (*)
Editor : Bambang Harianto