Supriyanto Tertipu Puluhan Juta oleh Wanita yang Dikenal di App Tinder

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Laporan Supriyanto dan Fitria Utami
Laporan Supriyanto dan Fitria Utami
grosir-buah-surabaya

Perkenalan Supriyanto dengan seorang wanita di aplikasi Dating App Tinder menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Bukan mendapat wanita yang menjadi sahabat kencan, justru Supriyanto kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Kasusnya dilaporkan oleh Supriyanto ke Polres Metro Jakarta Barat pada 8 November 2025. Laporan diterima petugas Polres Metro Jakarta dengan nomor laporan : Lapduan/1683/XI/RES.2.5/2025/Resto Jakbar.

Dijelaskan Supriyanto, warga Desa Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, nama wanita yang dikenalnya di aplikasi Dating App Tinder bernama Fitria Utami (32 tahun), domisili di Jalan Seriti Linkungan Kebon Kidul, Desa Banjar Sengon, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Kejadian bermula pada saat Supriyanto membuka aplikasi Dating App Tinder lalu match dengan akun perempuan. Perkenalan Supriyanto dengan akun perempuan tersebut berlanjut ke Whatsapp.

“Pelaku mengaku bernama Fitria Utami sebagai Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang,” kata Supriyanto.

Setelah berkomunikasi intens lewat Whatsapp, Fitria Utami meminjam uang kepada Supriyanto dan akan dikembalikan. Meski belum pernah ketemu langsung, Supriyanto memberikan pinjaman uang ke Fitri Utami.

Supriyanto mentrasfer dari rekening BCA atas nama Supriyanto ke rekening Fitria Utami di BRI secara bertahap sebanyak 9 kali dari tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan 30 Januari 2025. Total yang ditransfer Supriyanto ke rekening atas nama Fitria Utami sebesar Rp 66.500.000.

“Saat pinjam pada 27 Januari 2025, Fitria Utami meminjam dan langsung dikembalikan pada hari itu juga senilai Rp 10.500.000. Sehingga uang yang belum dikembalikan oleh Fitria Utami sebesar Rp 56 juta,” ujar Supriyanto.

Setelah tanggal 30 Januari 2025, Supriyanto menagih Fitria Utami, namun tidak dikembalikan sampai 8 September 2025.

“Whatsapp saya diblokir dan nomor pelaku tidak aktif,” kata Supriyanto.

Atas kerugian itu, Supriyanto melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penipian melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 45A ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/Pasal 378 KUHP. (*)