Pelaku Begal di Desa Arang Limbung Ditangkap Polisi
Pelaku begal yang beraksi di jalan Parit Bugis Gg. Nusa Saleh, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 10 Oktober malam, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya bersama tim Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalbar (Kalimantan Barat), pada Jumat malam (11/10/2024).
Pelaku berinisial AJ (19 tahun), AP (18 tahun) dan MH (19 tahun), diringkus petugas di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Baca Juga: 5 Pelaku Begal Diberi Timah Panas oleh Polda Sumut
“AP kita amankan saat tidur disebuah mobil pick up, sedangkan AJ dan MH kita amankan di sebuah rumah warga,” ucap Hafiz.
Saat menjalankan aksi kejahatannya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
Baca Juga: Bantahan Tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI di Kasus Korupsi BP2TD Mempawah
“AJ menjadi otak pelaku, MH sebagai pengendara sepeda motor dan AP sebagai perampas barang milik korban,”jelas Hafiz.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan sebuah hp milik korban.
Baca Juga: Sinergi Polda Kalimantan Barat dengan Pers untuk Kamtibmas Kondusif dan Pemilu Damai
Pelaku kini telah mendekam diruang tahanan Polres Kubu Raya. Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ins)
Editor : Bambang Harianto