Kronologi Komplotan Begal dari Sampang Memeras Sopir Mobil Rental Pasuruan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian saat ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur
Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian saat ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur
grosir-buah-surabaya

Aksi pemerasan oleh komplotan begal dari Kabupaten Sampang berhasil diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sasarannya ialah pengemudi mobil rental dari Kabupaten Pasuruan. Komplotan tersebut berbagi peran untuk melancarkan aksinya memeras pengusaha rental mobil.

Ada yang berperan rental mobil, ada yang berpura-pura sebagai temannya yang merental mobil, hingga begal. Para pelaku diantaranya Herlina Nurhabibah, Mohammad Dian, Suhandi, Sidik, Tutik Prastiana, Akhmad Fauzi. Korbannya ialah sopir rental mobil milik Aufa dari Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Kronologi

Pada Minggu, 23 November 2025, Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian mempunyai ide untuk menggelapkan terhadap mobil rental dengan tujuan agar mendapatkan uang. Untuk melancarkan aksinya, Mohammad Dian menghubungi Sidik (daftar pencarian orang/DPO) dan Suhandi meminta bantuan dan merencanakan bersama – sama dalam menggelapkan mobil rental yang disewa oleh Herlina Nurhabibah dengan cara digadaikan. 

Selanjutnya Mohammad Dian menyuruh Herlina Nurhabibah untuk memesan kendaraan rental terdekat dengan cara menelusuri di google map tempat sewa mobil. Kemudian Herlina Nurhabibah menemukan tempat sewa mobil dan menghubungi pemilik persewaan mobil yaitu Aufa Herely.

Herlina Nurhabibah menyewa mobil Honda Jazz warna putih beserta supir dengan biaya sewa Rp 1.400.000 selama 2 hari yang berlokasi di daerah Pandaan, Jawa Timur. Mohammad Dian berangkat dari rumahnya yang beralamat di Randegan, Kabupaten Sidoarjo ke Sampang menggunakan transportasi umum menuju ke rumah Suhandi untuk merencanakan perbuatan penggelapan mobil secara bersama - sama. 

Setibanya di rumah Suhandi, kemudian Mohammad Dian membicarakan tentang rencana penggelapan mobil tersebut. Herlina Nurhabibah menghubungi Mohammad Dian mengabari bahwa Herlina Nurhabibah telah mendapat mobil rental bersama sopirnya dan menyuruh Mohammad Dian untuk menstransfer uang DP (down payment) sebesar Rp 400.000. Namun saat itu, Mohammad Dian tidak mempunyai uang sama sekali. kemudian Mohammad Dian menyarankan untuk membatalkan terlebih dahulu sewa mobil tersebut;

Pada Selasa, 25 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Herlina Nurhabibah menghubungi Tutik Prastiana melalui chat di Whatssapp dengan mengatakan, “Mbak dimana pean ? Aku punya rencana pean mau bantu ya”.

Tutik Prastiana menjawab, “Apa mbak?”

Herlina Nurhabibah menjelaskan, “Ini aku punya jalan mobil rental tapi sama driver”.

 Tutik Prastiana menjawab, “Nyampe o sini sek, nanti tak jelaskan”. 

Sekira pukul 11.00 WIB, Mohammad Dian mendapatkan pinjaman uang dari Sidik yang merupakan teman Deddi Irawan dan Tutik Prastiana sebesar Rp 400.000 untuk membayar rental mobil dan drivernya.

Pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Herlina Nurhabibah dijemput oleh sopir yang bernama Akhmad Fauzi dipinggir jalan depan Indomaret Baypass Juanda, Sidoarjo. Sekitar pukul 22.00 WIB, Herlina Nurhabibah menjemput Tutik Prastiana, di depan Rumah Sakit Syamrabu, Bangkalan. 

Setelah bertemu Herlina Nurhabibah, Tutik Prastiana dan Akhmad Fauzi sekira pukul 23.00 WIB, Tutik Prastiana mengarahkan untuk melewati jalan kampung belakang rumah sakit dengan alasan temannya ada yang mau ikut. Namun pada saat di tengah perjalanan daerah Dam Bancaran, Bangkalan, ada 3 orang yang menghadang di jalan, yaitu Sidik, Deddi Irawan dan Suhandi, dengan cara keluar dari semak – semak dan masing – masing mengacungkan senjata tajam berupa clurit untuk menakut-nakuti Akhmad Fauzi.

Akhmad Fauzi ketakutan, selanjutnya menancapkan gas yang pada akhirnya berhasil pergi. Herlina Nurhabibah berkata kepada Tutik Prastiana, “Gagal mbak”.

Tutik Prastiana menghubungi Deddi Irawan untuk datang kepadanya. Sidik mengantarkan Deddi Irawan untuk bertemu Tutik Prastiana yang tidak jauh dari lokasi penghadangan, dan Herlina Nurhabibah mengatakan kepada Tutik Prastiana, “Jangan sampai gagal lagi”. 

Sekira pukul 23.30 WIB, Deddi Irawan datang dan mengambil alih untuk menyetir melanjutkan perjalanan ke arah utara Pasar Bancaran, Bangkalan. Pada saat perjalanan berlangsung, terdapat 1 mobil Toyota Innova warna hijau telur asin berada di depan Mobil Honda Jazz yang saat itu dikemudikan oleh Rosid (daftar pencarian orang/DPO) yang di dalamnya berisi Suhandi, Sidik.

Saat itu posisi mobil tersebut di depan mobil yang dikendarai oleh Deddi Irawan sehingga mengikuti mobil Toyota Innova tersebut menuju ke arah hutan Daerah Lar – Lar Sampang. Tidak lama kemudian, mobil tersebut berhenti lalu melakukan penghadangan oleh Sidik, Rosid, dan Suhandi dengan masing – masing membawa senjata tajam berupa clurit lalu mengacungkan clurit dan mengatakan kepada Akhmad Fauzi, “He keluar - keluar kalau mau selamat keluar”.

Mobil tersebut berhenti. Lalu Herlina Nurhabibah, Tutik Prastiana dan Deddi Irawan keluar dari mobil Honda Jazz tersebut, dan berpura-pura seperti begal atau rampok. Herlina Nurhabibah, dan Tutik Prastiana dan Akhmad Fauzi kemudian tangannya di lakban oleh Sidik.

Pada Rabu 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Herlina Nurhabibah, Tutik Prastiana naik di mobil Innova yang saat itu sudah ada Rosid dan Sidik. Akhmad Fauzi, Deddi dan Suhandi berada di mobil Honda Jazz, menuju ke rumah Suhandi di Banyusoka Dusun Engas Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Setelah sampai di rumah Suhandi, sudah ada yang menunggu, yaitu Mohammad Dian. 

Sekira pukul 04.00 WIB, Herlina Nurhabibah, Tutik Prastiana, Suhandi, Deddi Irawan, Sidik tiba di rumah Suhandi. Suhandi mengatakan jika rencana untuk melakukan pembegalan itu terlalu beresiko, dan mempunyai rencana lain seolah – olah Herlina Nurhabibah mempunyai hutang ke Suhandi, sehingga mobil rental ini disita dan meminta tebusan. 

Kemudian Herlina Nurhabibah menjawab, “Iya wes manut”. 

Sekira pukul 05.00 WIB, semua sarapan. Setelah sarapan, Herlina Nurhabibah, Mohammad Dian dan Sidik, ke rumahnya menggunakan kendaraan mobil Honda Jazz. Setiba di rumahnya, Sidik membawa kendaraan mobil Honda Jazz tersebut ke bengkel untuk melepaskan alat GPS yang ada di mobil tersebut.

Pada Kamis 27 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Herlina Nurhabibah bersama Sidik menuju ke rumah Suhandi. Karena menurut informasi dari Suhandi, pihak rental sudah mau menebus dengan uang.

Sekira pukul 12.00 WIB, Mohammad Dian dihubungi oleh Sidik dengan mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui perbuatan yang Mohammad Dian lakukan bersama dengan yang lainnya. Mohammad Dian disuruh untuk melarikan diri. Kemudian Mohammad Dian menghubungi Herlina Nurhabibah untuk mengajak melarikan diri. 

Mohammad Dian menjemput Herlina Nurhabibah di perempatan Barisan Sampang. Herlina Nurhabibah bertemu dengan Mohammad Dian. Setelah itu, Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian naik bus menuju Probolingo. Setelah sampai di teminal Probolinggo pada 28 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, pihak dari kepolisian menangkap Mohammad Dian.

Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian yang memiliki ide awal untuk melakukan penggelapan mobil dengan tujuan mendapatkan keuntungan, dengan cara menggadaikan mobil yang dibawa oleh Akhmad Fauzi dengan harga Rp 40 juta dan akan dibagikan kepada 7 orang namun tidak jadi. Sehingga Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian meminta uang kepada Akhmad Fauzi sejumlah Rp 2.500.000 lalu meminta lagi sebesar Rp 490.000 dan Rp 170.000, sehingga total keseluruhan sebesar Rp 3.160.000. 

Selain itu, Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian meminta uang tebusan kepada Aufa sebesar Rp 60.000.000 dan yang diterima Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian sebesar Rp 5 juta.

Terhadap Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian, keduanya diadili di Pengadilan Negeri Sampang. Dalam putusan Majelis Hakim pada Rabu, 22 Juli 2026, Herlina Nurhabibah dan Mohammad Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herlina Nurhabibah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan Terdakwa II Mohammad Dian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eliyas Eko Setyo.

Pada sidang terpisah yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Tutik Prastiana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan Deddi Irawan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Suhandi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pada Kamis, 23 Juli 2026. Terdakwa Suhandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan. (*)