Polres Badung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Karyawan Bar
Polres Badung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan karyawan bar di The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WITA.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga pendatang dengan inisial FS (44 tahun) dan HV (45 tahun). Hal tersebut diungkapkan Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, dalam konferensi pers bersama awak media di Polres Badung, Senin (28/10/2024).
Pelaku FS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian perut dan satu kali pada bagian pelipis sebelah kanan hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Sedangkan pelaku inisial HV terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pemukul terhadap korban sebanyak satu kali pada bagian perut.
Baca Juga: Oknum Anggota Gegana Polda Jatim Dilaporkan ke Propram Usai Keroyok Siswa SMK
“Pelaku inisial FS dan HV tersinggung pada saat meminta minuman bir dan tidak dilayani korban dengan alasan tidak ada stok Bir dan Bar sudah tutup, sehingga pelaku FS melempar korek dan rokok ke arah korban. Kemudian kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres Badung didampingi Waka Polres Badung, Kompol I Made Pramasetia, Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Kapolsek Abiansemal, Kompol. Anak Agung Gede Rai Darmayasa, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP M. Said Husen, dan Ps. Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma. (*)
Editor : Bambang Harianto