Polres Garut Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Dijual Ilegal

Reporter : -
Polres Garut Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Dijual Ilegal
advertorial

Pria berinisial A (49 tahu ), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, tak berkutik saat ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Dia ditangkap setelah melakukan tindak pidana penyimpanan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024). Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan bahwa kasus tersebut terkuak saat adanya informasi terkait praktik penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di wilayah Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Garut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. 

Baca Juga: Edarkan Pupuk Palsu, Direktur CV Sawonggaling Nusantara Ditangkap Polda Jatim

Dari lokasi penggrebekan, Polisi menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25,792 ton yang terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska di gudang milik pelaku. AKBP Fajar menyebutkan, tersangka A membeli pupuk dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Atas tindakannya, pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar karena sudah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Sumber Masalah Pertanian ialah Kelangkaan Pupuk Subsidi

Sat Reskrim Polres Garut mencatat bahwa pupuk bersubsidi Urea seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg. Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi,” tegas Fajar

Baca Juga: Jual Pupuk Bersubsidi di Mojokerto, Warga Desa Cinandang Dipidana 2 Bulan Penjara

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif. (*)

Editor : Bambang Harianto