Polres Dumai Grebek Gudang Pupuk Ilegal Merk SHM, 2 Orang Jadi Tersangka
Gudang pupuk ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, digrebek Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai. Beberapa alat bukti diamankan termasuk pemiliknya.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 sore. Merespon penggrebekan itu, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah Tim Satreskrim menerima informasi adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin di salah satu rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai gudang.
Baca Juga: Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Tim dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Primadona. Saat penggerebekan, terdapat dua orang pria di dalam gudang. Keduanya diamankan. Mereka berinisial HB (38 tahun) dan MS (42 tahun).
Setelah diinterogasi dan cukup bukti, keduanya ditetapkan tersangka. Dua tersangka itu diduga mencampur dan mengemas pupuk dari berbagai merek ke dalam karung dengan merk SHM tanpa izin resmi dari
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut,” kata Dhovan Sabtu (16/11/2024).
Akibat perbuatan itu, dua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal
Dhovan menyatakan, kasus ini diungkap dalam rangka mendukung Program 100 Hari dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.
“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan,” ujar AKBP Dhovan.
Baca Juga: Polres Tapin Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Desa Banua Halat Kiri
Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka,” tutur Dhovan. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto