Pengedar Pupuk PT Bumi Subur Khatulistiwa Jadi Tersangka di Tulungagung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dengan tersangka Purwanto (51 tahun), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan berbagai fakta baru terkait aktivitas tersangka dalam peredaran pupuk tersebut.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.
Dari keterangan Saksi, disebutkan bahwa tersangka Purwanto sama sekali tidak memiliki lahan di Desa Punjul dan tidak masuk dalam kelompok tani atau Gapoktan setempat.
Selain itu, diperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah adanya kasus penangkapan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah dilakukan pengecekan melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut, nama tersangka tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota kelompok tani.
Dalam Penyidikan tersebut, petugas Polres Tulungagung juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut, di antaranya :
- Tulisan pada karung tercetak “Phoska”, padahal seharusnya “Phonska”. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak terdaftar. Dan Alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan.
- Kandungan pupuk tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non subsidi umumnya 15-15-15 (Nitrogen 15, Fosfat 15, Kalium 15).
- Nomor SNI 1803 yang tercantum diketahui merupakan nomor untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.
- Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut.
- Kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali kode 01.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
“Pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba.
Petugas Polres Tulungagung kemudian melakukan Pengecekan di gudang penyimpanan pupuk dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Sebagaimana diberitakan, terungkapnya kasus pupuk ilegal ini atas laporan Informasi yang diterima Polres Tulungagung. Setelah adanya informasi dari seorang petani berinisial N yang mengaku pernah membeli pupuk non subsidi dengan harga murah dari terlapor Purwanto (51 tahun), warga Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
Dalam proses penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung memastikan keberadaan pupuk dengan cara melakukan undercover buy dengan memesan sebanyak 40 sak pupuk kepada penjual, Purwanto melalui perantara saksi N. Pemesanan dilakukan dengan pembayaran transfer sebesar Rp 5.200.000 melalui Brilink pada 28 Maret 2026 dan dilunasi pada 30 Maret 2026.
Saat pupuk dikirim ke lokasi sesuai kesepakatan pada 30 Maret 2026, tim Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan pengamanan dan pengecekan terhadap barang tersebut di Jalan Jayeng Kusuma Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Selanjutnya barang bukti beserta empat orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil permintaan keterangan awal diketahui bahwa pupuk tersebut diperoleh Purwanto dari sebuah perusahaan di Kabupaten Gresik milik AR sebanyak kurang lebih 7 ton. Purwanto juga mengakui pernah menjual pupuk kepada saksi N dan menerima pesanan kembali sebanyak 40 sak.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba menyebutkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pemilik pupuk, pihak pengirim, pemilik gudang, saksi dari Brilink, pembeli, hingga ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium di UPT Surabaya terkait kandungan pupuk yang dijual. Hasil laboratorium menunjukkan kandungan pupuk berada di bawah standar yang ditentukan.
“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa legalitas perusahaan memang ada, namun produk yang seharusnya bermerek ‘Green Mathoh’ justru dijual menggunakan merek NPK Phoska atas permintaan tersangka,” ungkap IPTU Andi, pada Rabu (20/05/2026). (*)
Editor : S. Anwar