Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap

Reporter : -
Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
Pelaku Penganiayaan
advertorial

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Petugas mengamankan pelaku berinisial MI (34 tahun) dari hasil pengungkapan kasus tersebut

Kapolreta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa parang. Aksi tersebut dilatarbelakangi sakit hati dan amarah karena merasa dihina oleh korbannya.

Baca Juga: Polresta Cirebon Ungkap Kasus TPPO Modus Bekerja ke Arab Saudi

"Motif di balik penganiayaan ini cukup kompleks. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sempat memiliki perasaan terhadap korban, namun cintanya ditolak," katanya, Senin (18/11/2024).

Setelah itu, korban menikah dengan pria lain. Namum, karena mereka bertetangga pelaku dan korban sering kali bertemu dan interaksi yang terjadi semakin memanas. Korban dikabarkan kerap mengejek pelaku, termasuk menyebut pelaku berkulit hitam di hadapan keluarganya.

Baca Juga: Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil Kryd dan Operasi Pekat

"Ejekan inilah yang memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindakan nekat. Tidak hanya melukai korban, pelaku juga menyerang suami korban yang mencoba melindungi istrinya. Berdasarkan pengakuan pelaku, suami korban juga sering bersikap kurang sopan, sehingga menambah amarah pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, di antaranya satu buah senjata tajam jenis parang, satu potong kaos berwarna biru tua, satu potong celana bermotif kotak-kotak, satu kemeja batik, atu potong celana warna krem dengan bercak darah.

Baca Juga: Perampok Sadis yang Membunuh Wanita Agen Perbankan Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku MI dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada motif lain yang tersembunyi di balik kejadian tragis tersebut," katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto